JAKARTA, AFU.ID — Pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, mengungkap adanya dugaan upaya pengambilalihan aset bisnis miliknya yang telah berdiri puluhan tahun di kawasan strategis Senayan, Jakarta. Hal itu ia sampaikan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bersama host Akbar Faizal, dengan menghadirkan kuasa hukum Hamdan Zoelva.
Pontjo menegaskan, sengketa yang mencuat bukan sekadar soal bangunan hotel, melainkan status hukum lahan yang kini diklaim berada dalam penguasaan negara melalui Sekretariat Negara. Ia menyebut aset tersebut merupakan warisan keluarga yang dibangun atas permintaan pemerintah sejak era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
“Aset saya terima dari orang tua saya. Waktu itu pemerintah meminta membangun hotel di lokasi yang ditunjuk,” ujar Pontjo dalam perbincangan tersebut.
Hotel yang berdiri di atas lahan sekitar 143 ribu meter persegi itu, menurut dia, telah beroperasi sejak dekade 1970-an dan sempat mengalami kesulitan finansial sebelum akhirnya direstrukturisasi hingga kembali berjalan stabil. Saat ini, Hotel Sultan memiliki lebih dari 1.100 kamar serta ratusan unit apartemen.
Pontjo juga menekankan kontribusi ekonomi yang diberikan, termasuk pembayaran pajak yang disebut mencapai sekitar Rp80 miliar per tahun serta penyerapan ribuan tenaga kerja.
Dalam diskusi tersebut, persoalan hukum berpusat pada perbedaan tafsir antara Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim negara. Pontjo berpendapat bahwa HGB tetap sah selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Sementara itu, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa sengketa bermula dari munculnya HPL kawasan Senayan pada akhir 1980-an yang kemudian memasukkan area Hotel Sultan. Padahal, menurutnya, lahan tersebut sebelumnya berada di luar cakupan HPL berdasarkan dokumen inventarisasi aset.
“Sepanjang HGB belum dibatalkan oleh pengadilan, maka hak itu tetap berlaku dan pemiliknya memiliki prioritas untuk perpanjangan,” kata Hamdan.
Ia juga menyoroti adanya putusan serta-merta yang memerintahkan pengosongan lahan, meski proses hukum disebut masih berjalan. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut seharusnya disertai jaminan sesuai ketentuan Mahkamah Agung, yang nilainya bahkan disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Pontjo menegaskan, sengketa yang terjadi semestinya hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun operasional bisnis yang berdiri di atasnya. Ia menyebut seluruh pembangunan hotel dilakukan dengan investasi swasta, bukan menggunakan dana negara.
“Ini bukan soal bangunan. Ini soal tanah. Bangunan itu dibangun dengan investasi kami sendiri,” ujarnya.
Hingga kini, polemik Hotel Sultan masih bergulir dan menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum, hak kepemilikan, serta relasi antara negara dan pelaku usaha di kawasan strategis ibu kota. (*)