JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka terkait unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut dinilai memuat komentar bernada provokatif yang mengandung ajakan kekerasan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan siber.
Penyidik menetapkan lokasi perkara berada di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, AYP menjadi pihak yang mengelola, mengedit, dan menyebarkan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan, sedangkan AF mengunggah komentar yang dinilai mengandung unsur ajakan kekerasan pada kolom tanggapan unggahan tersebut. "Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads yang berkaitan dengan isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Penyidik menyoroti sejumlah komentar yang muncul dalam unggahan tersebut karena dianggap berpotensi memicu tindak pidana dan kerusuhan. Salah satunya berasal dari akun yang digunakan AF, yang menulis “Gak usah ribet2, tungguin aja pas iring-iringan, tar juga nongol kepalanya. Tinggal sikat.”, sementara komentar lain menyebut lokasi yang berkaitan dengan Presiden. Menurut Hendra, laporan dibuat karena konten dan tanggapan pada unggahan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keamanan.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, dan telepon genggam milik para tersangka. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kasus tersebut berkaitan dengan potongan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Prabowo membahas meningkatnya eskalasi konflik global dan potensi perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah. Sebelum siaran langsung terputus, Prabowo mengatakan, "Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir."
Siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden mendadak berhenti ketika Prabowo masih membahas dampak penyebaran kepemilikan senjata nuklir di kawasan tersebut. Tayangan kemudian berganti ke materi video lain dan sempat tidak dapat diakses sebelum akhirnya kembali tersedia. Namun, saat video diunggah ulang, bagian pidato yang menyinggung nuklir Iran sudah tidak lagi muncul dalam rekaman, sementara potongan video tersebut telanjur beredar luas di media sosial. (RAI)