AFU.id

Besok Disahkan di DPR, Ini Isi Lengkap RUU Pusat Finansial Internasional RI

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026, setelah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. RUU ini mengatur pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang menawarkan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, seperti penggunaan valuta asing, fasilitas pajak, serta golden visa, dan membuka peluang bagi berbagai sektor usaha. Meskipun segera disahkan, implementasi PFII masih memerlukan penyusunan aturan pelaksana dan kelembagaan yang mendukung untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.

Besok Disahkan di DPR, Ini Isi Lengkap RUU Pusat Finansial Internasional RI
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). (FOYO AFUI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi