JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan fasilitas perpajakan berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen bagi para eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas tata kelola devisa ekspor sektor komoditas alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (31/5/2026)
Purbaya menjelaskan, besaran insentif potongan pajak ini akan disesuaikan dengan jangka waktu atau tenor penempatan dana oleh para pelaku usaha. Skema potongan pajak hingga nol persen ini dinilai jauh lebih menguntungkan bagi eksportir dibandingkan instrumen investasi reguler seperti obligasi yang imbal hasilnya biasa dikenakan potongan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026 ini mewajibkan pemenuhan tingkat kepatuhan repatriasi hingga 100 persen bagi seluruh eksportir komoditas alam. Mekanisme penempatan dana diatur secara spesifik berdasarkan klasifikasi komoditasnya, di mana eksportir sektor minyak dan gas (migas) wajib memarkir minimal 30 persen dari devisanya selama paling sedikit tiga bulan.
Sementara itu, untuk eksportir komoditas non-migas, pemerintah mewajibkan penempatan devisa sebesar 100 persen pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Seluruh transaksi penempatan dana hasil ekspor tersebut wajib dialirkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga memperketat likuiditas dengan membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke mata uang rupiah maksimal hanya sebesar 50 persen dari total dana yang disimpan.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas maupun non-migas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang yang telah terikat perjanjian kerja sama bilateral.
Eksportir dengan kriteria khusus tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian devisanya pada bank swasta atau non-Himbara dengan porsi maksimal sebesar 30 persen dan batas waktu penyimpanan paling lama tiga bulan.
(ANT/MAR)