JAKARTA, AFU.ID — Seller Tokopedia yang saldonya sempat terpotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen pada awal Agustus 2026 bakal mendapatkan pengembalian dana. Tokopedia memastikan dana yang telah dipotong akan dikembalikan secara otomatis ke akun penjual tanpa perlu mengajukan refund secara manual. Seluruh proses pengembalian ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2026.
Pemotongan PPh Pasal 22 sempat berjalan setelah Tokopedia ditunjuk pemerintah sebagai salah satu marketplace pemungut pajak dari pedagang dalam negeri. Namun, Tokopedia kemudian menghentikan pemotongan lebih lanjut mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB. Penghentian dilakukan setelah pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” demikian keterangan Tokopedia yang dikutip Minggu (9/8/2026). Seller tidak perlu mengisi formulir maupun melampirkan dokumen tambahan untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipotong. Pengembalian akan diproses langsung melalui sistem Tokopedia.
Waktu masuknya dana refund dapat berbeda antara satu seller dengan seller lainnya karena bergantung pada proses penyesuaian sistem dan pencatatan transaksi. Tokopedia meminta penjual tidak khawatir apabila dana belum langsung terlihat di akun setelah penghentian pemotongan. Setelah diproses, pengembalian dana dapat dipantau melalui akun maupun riwayat transaksi penjual.
Dana yang dikembalikan berasal dari PPh Pasal 22 yang sempat dipungut sebelum kebijakan pemerintah ditunda. Berdasarkan pencatatan sejumlah marketplace, pemungutan sempat berlangsung pada periode awal Agustus sebelum dihentikan setelah keputusan penundaan diterbitkan. Tokopedia kemudian memastikan seluruh potongan yang telah terlanjur masuk dalam sistem akan direfund kepada penjual.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 baru akan mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2026. Pemerintah menegaskan penundaan tersebut tidak membatalkan kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
DJP juga secara khusus menyatakan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri harus dikembalikan kepada para penjual. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang implementasi berikutnya. Pemerintah menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Besaran PPh Pasal 22 dalam kebijakan marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Marketplace bertugas melakukan pemungutan ketika transaksi berlangsung sehingga potongan langsung tercatat dalam transaksi seller. Karena implementasinya ditunda, potongan yang telanjur terjadi pada masa awal pemberlakuan kini harus dikembalikan.
Bagi seller Tokopedia, tidak ada langkah khusus yang perlu dilakukan untuk memperoleh pengembalian tersebut. Penjual cukup memantau saldo akun dan riwayat transaksi masing-masing selama proses penyesuaian berlangsung. Apabila mengacu pada jadwal yang disampaikan Tokopedia, seluruh dana PPh Pasal 22 yang terdampak ditargetkan sudah kembali ke akun penjual paling lambat 30 September 2026.
Meski potongan saat ini dikembalikan, seller tetap perlu mencermati jadwal pemberlakuan berikutnya karena kebijakan PPh Pasal 22 marketplace belum dibatalkan. Pemerintah menetapkan masa penundaan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dan pemungutan direncanakan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Dengan demikian, refund saat ini merupakan konsekuensi dari penundaan pelaksanaan kebijakan, bukan penghapusan aturan pajak marketplace. (RHU)