JAKARTA, AFU.ID — Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia memunculkan kekhawatiran baru di balik janji menarik dana global. Insentif pajak besar yang disiapkan dalam RUU PFII dikhawatirkan membuka celah bagi pemilik modal domestik untuk membawa dana ke luar negeri, lalu memasukkannya kembali ke Indonesia sebagai investasi asing demi menikmati fasilitas bebas pajak.
Risiko itu dikenal sebagai round tripping capital. Dalam skema tersebut, dana dari dalam negeri keluar sementara ke yurisdiksi lain, kemudian kembali dengan status sebagai modal asing. Dengan status baru itu, dana berpotensi mendapat fasilitas yang semula ditujukan untuk menarik investor internasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty menyoroti risiko tersebut dalam laporan bertajuk Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia: Urgensi Strategis, Tolok Ukur Global, dan Rekomendasi. Menurut kajian itu, akar persoalan terletak pada rencana pemberian insentif pajak yang sangat agresif di kawasan PFII. “Adanya risiko round tripping capital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai ‘investasi asing’ hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” tulis Telisa dalam laporannya Selasa (7/7/2026).
PFII dirancang sebagai kawasan finansial khusus yang rencananya dibangun di Bali. Dalam draf RUU PFII, fasilitas yang ditawarkan mencakup pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100 persen, pembebasan PPN dan PPnBM, serta berbagai perlakuan khusus untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Dengan desain seperti itu, PFII memang berpotensi menjadi magnet bagi dana global. Namun, masalahnya bukan hanya apakah dana bisa masuk, melainkan dari mana asal dana tersebut. Tanpa pengawasan ketat, insentif pajak nol persen bisa menjadi celah bagi modal lokal untuk berganti status menjadi investasi asing.
Risiko ini penting karena tarif normal Pajak Penghasilan badan di Indonesia masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Jika dana domestik bisa keluar sementara lalu masuk kembali lewat PFII dengan status berbeda, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak. Pelaku usaha yang tetap berada di rezim pajak nasional juga bisa berada dalam posisi tidak setara.
RUU PFII juga memuat pembentukan pengadilan khusus. Pengadilan itu dirancang untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang terkait kawasan tersebut. Desain ini dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi investor, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal akuntabilitas jika digabung dengan fasilitas pajak besar.
Karena itu, pengawasan asal-usul dana menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha yang menikmati insentif benar-benar memiliki kegiatan ekonomi nyata di PFII, bukan sekadar alamat, badan usaha, atau struktur keuangan formal. Pemeriksaan pemilik manfaat akhir, sumber dana, dan hubungan dengan entitas domestik menjadi penting untuk mencegah dana lokal sekadar diputar ulang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mencegah praktik penyiasatan sistem pajak nasional melalui skema semacam itu. Ia menyebut risiko tersebut akan diantisipasi melalui aturan teknis. “Yang kayak gitu akan kita cegah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR, Selasa.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU PFII disahkan pada Juli 2026. Namun, pembahasan cepat itu menyisakan pertanyaan besar: apakah PFII benar-benar akan menarik investasi asing baru yang produktif, atau justru membuka jalur baru bagi penghindaran pajak lewat dana domestik yang menyamar sebagai modal asing.(RHU)