JAKARTA, AFU.ID - Sebuah agenda besar sedang digarap agak diam-diam di DPR. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kawasan ini dibentuk sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Kawasan ini juga akan dirancang seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) atau Abu Dhabi Global Market (ADGM) untuk menarik hot money atau dana global.
Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (2/7/2026) lalu. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati RUU ini bakal segera disahkan menjadi UU pada tanggal 22 Juli 2026 mendatang. Pembahasannya pun singkat hanya 20 hari dan RUU PFII ini bukanlah RUU yang sudah masuk dalam prolegnas 2026.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Pembahasan yang serba kilat dan terkesan terburu-buru inilah yang kemudian menjadi pertanyaan. Sebab, beberapa rancangan pasal dalam RUU ini dinilai berpotensi menjadi cetak biru untuk melegalisasi sebuah kantong tax haven (surga pajak) eksklusif di tanah air.
Salah satunya, adalah rancangan soal kawasan ini akan menjadi kawasan keuangan khusus dengan insentif pajak hingga 0%. "dari sisi perpajakan, ini secara konsep yang direncanakan akan 0%, untuk menarik orang di seluruh dunia. Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial di negara lain juga sudah 0%, karena nanti orang luar negeri bisa mendirikan sebuah perusahaan di PFII, kemudian dia bisa melakukan ekspansi investasinya baik di luar wilayah Indonesia maupun di dalam Indonesia," jelas Misbakhun.
Selain itu, di kawasan ini juga diusulkan tidak dipungut biaya atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis di dalam kawasan. Juga kawasan ini tidak akan dikenakakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terkecuali penjualan hunian mewah di kawasan PFI
Kemudian, kawasan khusus ini akan menggunakan sistem hukum sendiri, yaitu common law, dengan sistem pengadilan tersendiri yang setiap putusannya langsung mengikat (inkrah) di tingkat pertama. "Kita juga akan membentuk pengadilan khusus, dispute settlement court, yang menganut kepada prinsip hukum common law, singkat, cepat, tuntas, untuk memberikan kepastian dan daya tarik kepada siapapun investor yang ingin di sana," tambah Misbakhun.
Keistimewaan inilah yang membuat banyak pihak khawatir, PFII akan menjadi semacam kawasan surga pajak bagi dana-dana ilegal. Hal inilah yang diingatkan oleh Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.
Dia mengatakan, jika PFII berhasil menarik investor dengan bisnis legal, ini akan berdampak bagi perekonomian RI. Namun, jika yang datang justru bisnis ilegal dan Indonesia dijadikan hub pencucian uang atau money laundering, dampaknya akan sangat buruk dan permanen bagi ekonomi Indonesia.
"Jadi, PFII harus memastikan bahwa hanya bisnis dan uang ilegal seperti hasil korupsi, trafficking, narkoba, terorisme tidak boleh masuk ke PFII tersebut," ujarnya.
Wijayanto khawatir, pembentukan PFII yang direncanakan di Bali, dan juga isu penerbitan Patriot-Merah Putih Bond dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), seolah memberi karpet merah bagi pencucian uang.
Dampaknya, Indonesia justru akan diposisikan oleh dunia sebagai surga pencucian uang dan kepercayaan dunia kepada Indonesia akan hancur bahkan RI berpotensi dikucilkan. "Jadi, pemerintah harus hati-hati, tidak boleh grasak grusuk," tegasnya.
Wijayanto sendiri ragu PFII akan mampu menjadi sebuah financial center bertaraf internasional. Pasalnya, salah satu syarat membangun financial center adalah memiliki mata uang yang stabil, kepastian hukum, ekosistem keuangan yang handal dan lengkap serta lokasi yang mudah diakses dunia.
"Industri keuangan kita masih jauh dari memadai sebagai financial center. Aspek perbaikan iklim investasi dan ekosistem keuangan yang perlu ditekankan, mengingat saat ini ekosistem industri keuangan kita masih sangat buruk," jelas Wijayanto.
Hal senada dikatakan Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian. Pembentukan PFII alih-alih mmebuat rupiah menguat justru bisa membuatnya lebih rentan jika perputaran dolar (dolar loop) masih terjadi di luar negeri.
"Selama dollar loop lebih banyak terjadi di luar negeri, likuiditas valas domestik akan tetap tipis dan nilai tukar menjadi lebih rentan terhadap gejolak global," ujar Fahrul, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Karenanya PFII perlu diarahkan untuk mengatasi persoalan keuangan nasional terlebih terkait menjaga devisa hasil ekspor, tabungan residen, dan dana investasi tidak terus mengalir ke pusat-pusat keuangan luar negeri. Dia mencontihkan keberhasilan Seoul sebagai pusat keuangan internasional di mana aktivitas keuangan global dapat lebih banyak dilakukan dari dalam negeri Korea Selatan.
Untuk itu, kata Fahrul, PFII harus menjadi tempat bagi eksportir, investor institusi, dana pensiun, sovereign wealth fund, maupun investor global untuk menyimpan dana, melakukan pembiayaan, transaksi lindung nilai, serta perdagangan instrumen keuangan dari Indonesia. "Kalau investasi masuk tetapi aktivitas keuangannya tetap dilakukan dari Singapura, Hong Kong, London, atau New York, maka manfaatnya bagi pendalaman pasar keuangan domestik menjadi terbatas," kata Fakhrul.
Dia juga mengkritik pemerintah yang lebih mengedepankan isu insentif pajak untuk menarik pemodal asing. Investor global, kata dia, lebih mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, hingga kedalaman pasar keuangan.
Fakhrul mendorong agar pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing. Pemerintah juga perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valas, instrumen lindung nilai, dan infrastruktur pasar keuangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Andi Sandi Antonius, juga mengingatkan adanya potensi benturan konstitusi yang fatal jika kawasan ini menerapkan sistem Common Law, dan mengizinkan hakim asing beroperasi, sebuah wacana yang santer ditiupkan demi menarik kepercayaan investor.
"Syarat utama menjadi hakim di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), wajib bersumpah setia pada Pancasila dan UUD 1945. Menyerahkan palu keadilan kepada pihak asing dianggap dapat mencederai prinsip kedaulatan hukum nasional," tegas Andi Sandi dalam diskusi publik di Yogyakarta (4/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, RUU PFII penting karena Indonesia selama ini memang belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
"Pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia," ujarnya. D
Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, kata Purbaya, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia.
Pembahasan RUU PFII sendiri, menurut pemerintah dan DPR merupakan amanat Pasal 248A UU P2SK. Pemerintah diberikan wewenang untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
Pasal tersebut pulalah yang mengamanatkan, agar kawasan ini memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi dan menerapkan prinsip atau standar internasional, termasuk kekhususan soal pajak. Nah untuk mengatur hal-hal tersebut lebih detail, Pasal 248A ayat (7) memerintahkan agar penyelenggaraan PFII diatur lebih lanjut secara khusus dengan undang-undang.
Terkait kekhawatiran kawasan yang rencananya akan dibangun di Bali ini menjadi kawasan tax haven, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keberadaan rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai pusat keuangan dunia.
"Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.
Yang terpenting, ujar dia, bukan sekadar label yang disematkan terhadap sebuah pusat keuangan, melainkan kemampuan kawasan tersebut menarik arus investasi global yang kemudian dapat mengalir ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Selama ini, kata Airlangga, investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema investasi konvensional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.
Nilai tersebut masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui perannya sebagai financial center. "Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat," ujarnya.
Ia menilai Indonesia perlu ikut bersaing memperebutkan arus modal internasional karena jumlah pusat keuangan global masih terbatas. "Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika," tegas Airlangga.
MAR