Berdasarkan Undang-undang (UU) PFII yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026) lalu, beberapa fasilitas akan ditawarkan pemerintah dalam PFII, termasuk fasilitas golden visa selama 5- 10 tahun, yang memungkinkan Indonesia dipandang sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri. Visa 5 tahun diberikan kepada investor yang menanam modal sekitar US$ 2,5 juta atau melalui jalur penanaman modal/syarat tertentu yang lebih rendah sesuai kategori. Sedangkan visa 10 tahun diberikan kepada investor perorangan dengan nilai investasi sebesar US$ 5 juta atau komitmen pembelian instrumen/saham senilai US$ 700 ribu.
Mereka juga akan mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas perpajakan warisan yang dibebaskan. Dalam Pasal 61 UU PFII, pajak atas warisan orang kaya tidak diberlakukan di PFII, dengan syarat tertentu. Selain itu, dalam klausul lain disebutkan mereka akan mendapat keringanan pajak hingga 0 persen selama 50 tahun selama PFII masih berdiri. Dari sini, memicu perhatian publik terhadap potensi pencucian uang karena selain tidak mendapat pengawasan langsung dari otoritas keuangan seperti OJK dan BPK, pusat finansial ini juga disiapkan dengan aturan main sendiri.
Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PFII tidak akan digunakan untuk mengendapkan 'dana-dana gelap' dari internasional. Dia memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar dana gelap tidak disimpan di PFII. Dia menilai sistem Know Your Customer (KYC) akan menjadi panduan utama PFII dalam menerima investor. PFII, katanya, akan menerapkan prinsip anti pencucian uang internasional. "Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ujar Airlangga.
Berkebalikan dengan Airlangga, Purbaya justru meyakini PFII bisa mendatangkan dana dalam jumlah besar dari luar negeri, termasuk menarik pulang (repatriasi) aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. "Kalau seberapa besar berarti saya sudah tahu angkanya persis. Padahal itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung. Tapi pasti besar sekali," paparnya.
Kendati demikian, Purbaya tidak berharap muluk-muluk jika aset ini bisa langsung kembali di Indonesia. Setidaknya, kata Purbaya, ada aliran dana asing yang masuk, terutama dari negara-negara Timur Tengah. "Seperti dari kawasan Timur Tengah atau negara-negara lain yang mau masuk ke sini, masuk ke sini. Karena tempat di sini menarik. Jadi harusnya, untuk saya ekspektasinya zero to positive," imbuh Purbaya. (EER)































