JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL yang di dilakukan oleh oknum pengacara berinisial BP. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah selesai dilakukan dan berkas perkara resmi diserahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, VL mengungkapkan pemerasan terjadi pada Februari 2026 setelah dirinya diajak bertemu pelaku bersama sejumlah orang di sebuah hotel di Jakarta.
Ia menyebut pertemuan tersebut kemudian menjadi awal rangkaian kejadian yang berujung pada tekanan dan pengancaman. Usai pertemuan itu, VL mengaku dibawa berkeliling menggunakan kendaraan di wilayah Jakarta oleh para pelaku dalam kondisi yang membuatnya tidak leluasa.
Situasi kemudian berubah ketika mereka melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, VL menyebut para pelaku mulai meminta uang dengan nominal awal mencapai Rp500 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp60 juta. Ia menilai permintaan itu disertai tekanan selama berada di dalam perjalanan.
VL juga mengaku sempat diancam tidak akan dipulangkan apabila tidak memenuhi permintaan uang tersebut oleh para pelaku. Dalam kondisi tertekan, ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebelum kemudian diturunkan di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor. "Pemerasan dan pengancaman ini cukup bikin saya trauma," kata Korban, Kamis (11/6/2026).
Setelah peristiwa itu, VL menyatakan mengalami trauma dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BP dilaporkan atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sementara itu, terlapor BP mengaku baru menerima informasi terkait perkembangan kasus tersebut pada saat proses pelimpahan ke kejaksaan. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi perkara yang menjeratnya. "Saya baru dapat info tengah malam tadi," ujar Paulus singkat, saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (ANT/RAI)