JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mengenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk mengakses KUR. "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/7/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran Kementerian UMKM masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan untuk skema KUR mikro, hingga pungutan biaya jasa atau fee percaloan. Riza menjelaskan, aturan mengenai program ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut membedakan secara tegas antara agunan pokok dan agunan tambahan.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan. Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelasnya.
Menurut Riza, agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan hanya diperbolehkan untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Melalui subsidi APBN, debitur KUR hanya dikenakan suku bunga 6%, jauh lebih murah dibanding suku bunga komersial yang berkisar 10–14%.
Pemerintah menetapkan target penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun pada 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur. Sebanyak 65% alokasi KUR tersebut disalurkan ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang terjaga di kisaran 2%.
"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," tutur Riza.
Guna menjaga integritas program, Kementerian UMKM meminta masyarakat aktif melaporkan penyimpangan melalui platform SPAN-LAPOR! atau surel kur@ekon.site. "Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," imbuh Riza.
MAR