Jakarta, Afu.id — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencatat tingginya antusiasme warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pemerintah menegaskan proses persetujuan status kewarganegaraan ini diberlakukan secara ketat dan sangat selektif.
"Bahwa akhir-akhir ini baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia di kita cukup tinggi," ujar Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, 26 Febuari 2026.
Para pemohon diwajibkan memenuhi syarat durasi izin tinggal yang panjang serta harus lolos verifikasi kebersihan rekam jejak dari berbagai instansi lintas negara.
"Setidaknya untuk tinggal, masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan untuk berselang-seling tinggal," tambahnya.
Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat ratusan berkas permohonan reguler yang masih tertahan dalam proses seleksi berlapis.
"Artinya banyak ratusan, total lebih dari 700 lebih yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," jelas Widodo.
Selain permohonan reguler, Ditjen AHU juga tengah memproses ratusan pengajuan status WNI dari anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran. Ada yang masih dalam data-datanya masih kurang, ada yang berproses ke BIN, ke Setneg," terangnya.
Melihat fenomena ini, pemerintah berharap masyarakat lokal dapat semakin menghargai identitas bangsanya, mengingat banyak warga asing yang justru mendambakan kehidupan sosial dan budaya di Tanah Air.
"Jadi bukan hanya persoalan ekonomi dan lain sebagainya saja, tapi sosial budayanya juga menjadi harapan dari warga negara asing untuk masuk menjadi warga negara Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, hal tersebut merespon polemik penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya.
Dalam tayangan tersebut, ia secara terang-terangan mengungkapkan keengganannya menjadikan sang buah hati sebagai Warga Negara Indonesia demi mengejar keistimewaan administratif.
"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulisnya.
Sikap pasangan tersebut sontak memicu kecaman keras lantaran pendidikan tinggi yang mereka tempuh dibiayai sepenuhnya oleh uang pajak rakyat.
Kemarahan publik kian memuncak karena Arya Iwantoro diketahui belum menunaikan kewajiban masa pengabdiannya di Tanah Air, sehingga kini dituntut untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang pernah dinikmatinya. (*)