JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah didesak mengaudit pengelolaan perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara menyusul penurunan produktivitas dari sekitar 18 ton menjadi 6–6,5 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan audit diperlukan untuk menelusuri faktor yang menyebabkan produksi kebun turun sekitar 64–67 persen.
“Ini harus ditelusuri penyebabnya, apakah akibat menurunnya kualitas kebun atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya,” kata Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026). Menurut dia, produktivitas perkebunan sawit dipengaruhi oleh keberlangsungan pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Terhentinya kegiatan tersebut dapat menekan hasil produksi dalam jangka menengah dan panjang.
Pustaka Alam meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar laporan keuangan Agrinas, tetapi juga mencakup verifikasi kondisi fisik, spasial, dan legal seluruh lahan yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Audit tersebut diperlukan karena luas lahan yang tercatat dalam penugasan negara berbeda dengan areal yang telah terverifikasi dan dikelola secara mandiri oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Agrinas memperoleh penugasan mengelola sekitar 4,11 juta hektare lahan. Dari jumlah itu, baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah terverifikasi dan sekitar 730 ribu hektare di antaranya telah ditanami sawit. Sementara itu, kebun yang benar-benar dikelola Agrinas secara mandiri hingga pertengahan 2026 baru mencapai sekitar 168 ribu hektare.
Pustaka Alam meminta pemerintah memerinci kondisi seluruh kawasan yang diserahkan kepada Agrinas, mulai dari kebun sawit produktif, lahan kosong, kawasan berhutan, hingga bidang yang masih bermasalah secara hukum. “Publik berhak mengetahui apakah seluruh 4,11 juta hektare itu benar-benar kebun sawit atau hanya total kawasan yang diserahkan,” ujar Zainal.
Sejumlah aspek legalitas lahan juga disebut belum diselesaikan. Persoalan tersebut meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan, hingga Hak Guna Usaha (HGU). Pustaka Alam turut menilai laba bersih Agrinas sebesar Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025 belum mencerminkan potensi ekonomi dari luas aset perkebunan yang dikelola.
Angka tersebut disebut masih berasal dari kinerja PT Indra Karya sebelum bertransformasi menjadi Agrinas Palma. Dengan asumsi 730 ribu hektare kebun menghasilkan keuntungan rata-rata Rp25 juta per hektare per tahun, potensi laba dihitung mencapai sekitar Rp18,25 triliun setiap tahun. Perhitungan tersebut merupakan proyeksi Pustaka Alam apabila seluruh kebun produktif dikelola secara optimal.
“Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang benar-benar aman untuk dikelola,” katanya. Pustaka Alam juga meminta pemerintah menetapkan indikator kinerja Agrinas untuk satu hingga dua tahun mendatang. Indikator itu mencakup penyelesaian legalitas lahan, peningkatan produktivitas, optimalisasi pabrik kelapa sawit, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan penerimaan negara.
Desakan audit muncul ketika Agrinas memperoleh tugas baru untuk membuka kebun sawit seluas 400 ribu hektare. Penugasan tersebut disampaikan Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Senin (6/7/2026). Menurut Abdul Ghani, perluasan kebun tersebut menjadi bagian dari program swasembada pangan dan energi. Selain sawit, Agrinas mendapat tugas mengembangkan kedelai seluas 400 ribu hektare, singkong 300 ribu hektare, dan jagung 250 ribu hektare. (FAD)