JAKARTA, AFU.ID - Blackout listrik di Sumatra telah memakan korban jiwa dan menimbulkan kerugian senilai triliunan rupiah. Kerugian terjadi karena hilangnya produktivitas secara drastis dalam hitungan jam. Pabrik berhenti beroperasi, mesin pendingin mati, hotel terganggu, dan mesin ATM lumpuh.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatra Selatan menyebut nilai kerugian dunia usaha dari blackout imbas gangguan sistem transmisi SUTET 275 kV Lubuk Linggau-Lahat mencapai Rp2 triliun. Kerugian ini baru terjadi di sumatra Selatan, belum di wilayah lain yang terdampak pemadaman.
Selain itu, peristiwa blackout pada 22 Mei 2026 itu, juga menimbulkan korban jiwa. Di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, dua karyawan di sebuah toko aksesoris ponsel ditemukan meninggal dunia dalam toko, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Keduanya diduga tewas akibat keracunan asap mesin genset yang digunakan saat listrik padam.
Korban jiwa juga jatuh di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, dua orang pelajar juga tewas akibat keracunan asap mesin genset yang dinyalakan saat pemadaman massal terjadi. Secara total dilaporkan, lima orang meninggal dunia dalam peristiwa ini, karena keracunan karbon monoksida dari genset dan tenggelam di sungai.
Koalisi Sumatra Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menilai, blackout listrik Sumatra merupakan ironi. Pasalnya, wilayah Sumatra, saat ini, sudah mengalami kelebihan daya listrik. Wilayah Sumatra Utara sudah surplus daya sebesar 60 persen, Sumatra Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatra Selatan 104 persen dan Bengkulu surplus 120 persen.
Anggota STuEB dari Apel Green Aceh, Syukur Tadu menilai, gelap yang menyelimuti Sumatra dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar gangguan teknis kelistrikan. Bagi banyak warga, padamnya listrik menjadi simbol rapuhnya sistem energi yang selama ini bergantung pada jaringan besar dan sumber energi terpusat.
“Di Aceh, situasi ini kembali memunculkan pertanyaan lama, mengapa daerah yang kaya sumber daya alam masih harus bergantung pada pasokan energi dari luar wilayahnya? Di tengah ancaman krisis iklim, kerusakan hutan, dan ketidakpastian pasokan energi fosil, desakan menuju kemandirian energi berbasis masyarakat semakin menguat,” kata Syukur, dalam pernyataan tertulis yang diterima AFU.ID, Selasa (26/5/2026).
Karenanya, STuEB mendesak pemerintah agar segera menerapkan desentralisasi sistem kelistrikan dengan energi bersih berbasis potensi wilayah sebagai tulang punggung pembangkit. Dengan sistem ini, jika terjadi gangguan jalur transmisi maupun pembangkit di satu wilayah, tidak akan mempengaruhi daerah lain.
"Hal ini membuktikan jika sistem kelistrikan terpusat yang mengandalkan pembangkit fosil skala besar sangat rapuh. Ketika satu titik transmisi utama rusak, seluruh pulau ikut lumpuh," tambah Syukur.
Dia mengatakan, momentum blackout Sumatra harus menjadi titik balik untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas. "Potensi mikrohidro di kawasan pegunungan, energi surya di wilayah pesisir, hingga pengelolaan energi berbasis adat dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang yang lebih adil dan berkelanjutan," jelas Syukur.
Dia menilai, ketergantungan terhadap sistem energi terpusat hanya akan memperbesar risiko krisis di masa depan. "Sementara masyarakat di akar rumput terus menjadi pihak yang paling terdampak," tegas Syukur.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia mengatakan PT PLN sebenarnya menyadari sistem transmisi listrik yang digunakan saat ini rapuh dan tidak efektif. Namun, sistem terpusat ini tetap dipertahankan demi kepentingan kontrol politik dan ekonomi.
Sebagai kebutuhan vital dimana semua orang bergantung kepada listrik, melalui sistem ini pemerintah pusat dapat mengatur tata ekonomi nasional dan mengabaikan risiko fatalnya.
“Selain itu sistem ini juga menjadi peluang bagi beberapa kelompok pemodal untuk tetap mendirikan pembangkit listrik baru, padahal sumatra sudah kelebihan daya,” kata Ali.
Menurut Ali, momentum blackout berulang ini semestinya jadi titik balik mewujudkan demokratisasi energi. Pemerintah didorong untuk mengalihkan sistem pengelolaan energi berbasis korporasi atau negara ke sistem pengelolaan berbasis komunitas, hak kepemilikan, dan akses yang setara terhadap energi bersih, sekaligus menghentikan dominasi bahan bakar fosil.
STuEB memaparkan, potensi energi bersih di Sumatra lebih dari mampu untuk memenuhi kebutuhan listrik wilayah ini. Data menunjukkan Provinsi Bengkulu memiliki potensi mencapai 6.577,8 MW, hingga kini baru sekitar 259 MW (3,5%) yang termanfaatkan.
Di Sumatra Utara, dilansir dari web Layanan Informasi dan Investasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Lintas EBTKE) Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan sekitar 19 GW, terdiri dari energi minihidro dan mikrohidro mencapai 447 megawatt (MW) energi surya 8,84 GW energi angin atau bayu 37 MW.
Di Jambi, data kementerian ESDM, potensi energi terbarukan mencapai 12,6 GW hingga 13,2 GW didominasi oleh energi surya dan hidro, di sumatra Selatan mencapai 21 GW, di Aceh sebesar 3,619 GW bersumber dari tenaga air, panas bumi, biomassa, tenaga surya, dan bayu.
Lalu Provinsi Riau potensi energi terbarukan mencapai 5,9 GW, di Lampung mencapai 7,5 GW dan di sumatra Barat mencapai 12,9 GW. Potensi energi terbarukan yang melimpah ini sayangnya masih dianaktirikan karena pemerintah sudah terjebak dalam rente oligarki batubara.
Syahwan dari Yayasan Anak Padi Lahat mengatakan kerusakan alam yang terjadi di Sumatra, khususnya Sumatra Selatan akibat eksploitasi batubara sangat merugikan warga di tingkat tapak. Kondisi ini membuat warga lokal menjadi tumbal dari energi kotor batubara.
Pengerukan batubara membuat sungai tercemar tak bisa lagi diandalkan sebagai sumber air bersih,udara kotor bercampur debu dan abu. Bahkan hasil pertanian pun merosot akibat turunnya kualitas lingkungan yang diderita petani di lingkar tambang.
Warga lingkar tambang menjadi tumbal dari praktik industri ekstraktif, lingkungan rusak, dimiskinkan dan banyak dampak negatif lainnya dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan energi. "Tetapi blackout Sumatra menjadi bukti eksploitasi batubara tak mampu menjadi solusi, karena itu hentikan operasional tambang batubara sekarang juga dan suntik mati PLTU,” kata Syahwan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, atas peristiwa ini, PLN wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan. Kompensasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
"Hal ini tentu harus menjadi pengingat bagi PLN untuk meningkatkan keandalan sistem distribusi dan transmisi mereka. Karena biaya kompensasi konsumen akan menjadi beban finansial yg berat bagi korporasi," ujar Niti seperti dikutip BBC Indonesia, Senin (25/5/2026).
Kompensasi yang harus diberikan, berdasakan Permen ESDM tersebut adalah, pertama, 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kedua, kompensasi sebesar 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan empat jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Ketiga, kompensasi sebesar 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan delapan jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kelima, kompensasi sebesar 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Keenam, kompensasi 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik
Ketujuh, kompensasi 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Niti menegaskan, PLN harus memenuhi kompensasi itu dan punya kewajiban melaporkannya pada Menteri ESDM yang menjabat. "Secara regulasi, kompensasi seharusnya bersifat otomatis. Jadi, tidak perlu konsumen mengajukan klaim secara mandiri," kata Niti.
Tetapi, kata dia, konsumen juga bisa melakukan pencatatan mandiri dan pelaporan resmi ke PLN untuk ajukan keberatan disandingkan dengan perhitungan waktu pemadaman. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan jika hak konsumen tidak terpenuhi.
"Jika PLN tidak memberikan kompensasi sesuai dengan aturan regulasi yang ada maka PLN bisa terkena sanksi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM," pungkasnya.
MAR