AFU.id

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pemerintah Diminta Tutup Celah Akal-akalan Operator

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah diminta untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sisa kuota internet yang telah dibeli tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan, setelah adanya pengajuan dari sejumlah pihak. Dalam putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dijelaskan bahwa operator tidak boleh merugikan pelanggan dengan menaikkan harga paket atau mengurangi jumlah kuota. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis yang jelas untuk memastikan implementasi yang adil dan mencegah operator melakukan akal-akalan yang merugikan konsumen, serta pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kesepakatan harga yang merugikan pelanggan.

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pemerintah Diminta Tutup Celah Akal-akalan Operator
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi