JAKARTA, AFU.ID – Sisa kuota internet yang telah dibeli wajib tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perlindungan tersebut, pemerintah perlu mengatur pelaksanaannya agar operator tidak mengganti skema kuota hangus dengan kenaikan harga, pengurangan isi paket, maupun persyaratan yang menyulitkan pelanggan.
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melalui putusan tersebut, formula tarif telekomunikasi yang ditetapkan pemerintah harus disertai kewajiban bagi operator untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota yang sudah dibayar, tetapi belum digunakan, tetap menjadi hak pelanggan. Karena itu, operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif maupun alasan lainnya.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026). MK memberikan ruang kepada operator untuk menerapkan berbagai skema perlindungan.
Pilihannya meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lainnya. Namun, pilihan tersebut tidak boleh hanya tersedia pada paket tertentu dengan syarat yang sulit dipenuhi. Perlindungan juga tidak dapat diganti dengan mengurangi jumlah kuota atau menaikkan harga paket secara terselubung.
Aturan Turunan Dibutuhkan
Pemerintah perlu menyusun aturan teknis untuk memastikan putusan MK diterapkan secara seragam. Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur masa penyimpanan sisa kuota, mekanisme pengalihan, pengembalian dana, serta larangan membebankan biaya tambahan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta aturan itu tidak membuka ruang bagi operator untuk menyiasati kewajiban baru. Menurutnya, hak pelanggan menyimpan sisa kuota tidak boleh diikuti kenaikan biaya layanan.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” kata Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). Ia juga mengingatkan operator agar tidak mempertahankan harga paket dengan mengurangi isi kuota.
Pembatasan rollover pada produk tertentu dengan ketentuan rumit juga dinilai dapat menghambat pelanggan menggunakan haknya. “Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap, tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit,” ujarnya. Selain aturan teknis dari pemerintah, pengawasan terhadap harga dan perubahan paket internet juga diperlukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memantau penerapan putusan tersebut untuk mencegah kesepakatan harga antaroperator yang dapat merugikan pelanggan. (FAD)