JAKARTA, AFU.ID – Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal mendapat alokasi Rp3 miliar untuk pembangunan gerai dan pengadaan sarana operasional. Kebutuhan tersebut terlebih dahulu dibiayai Danantara sebelum dibayar secara bertahap oleh pemerintah. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan besaran alokasi tersebut seusai menghadiri Seminar Nasional KDKMP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
“Agrinas ini untuk setiap desa itu dialokasikan Rp3 miliar setiap desa,” kata Joao. Dana tersebut digunakan untuk membangun gerai Kopdes Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Sebagian lainnya dialokasikan untuk pengadaan mobil pikap, truk, serta sepeda motor roda tiga sebagai kendaraan operasional. Setiap gerai juga akan dilengkapi berbagai sarana pendukung. Agrinas mencatat terdapat sekitar 26 jenis barang yang akan disediakan.
“Dan segala kebutuhan atau kurang lebih 26 poin barang-barang yang kita suplai sebagai sarana prasarana untuk mendukung operasionalisasi setiap gerai tersebut,” ujar Joao. Barang yang disiapkan antara lain rak, sistem point of sales (POS), perangkat digitalisasi, kamera pengawas atau CCTV, dan pendingin ruangan. Joao menjelaskan anggaran tersebut bersumber dari dana desa yang direlokasi untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif melalui Kopdes Merah Putih.
“Mungkin seperti yang teman-teman sudah tahu semua bahwa itu adalah anggaran di anggaran desa, dana desa yang direlokasi untuk melakukan kegiatan ekonomi yang lebih efektif, efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program ini,” tuturnya. Sementara itu, Danantara berperan memberikan pembiayaan awal. Melalui skema tersebut, pemerintah tidak perlu mengalokasikan seluruh kebutuhan anggaran sekaligus dalam satu tahun.
Setelah pembiayaan diberikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan pembayaran secara bertahap. Joao menyebut kredit dalam skema tersebut mendapat jaminan negara sehingga memberikan kepastian pembayaran sekaligus menjaga perputaran dana di sektor perbankan. Kopdes Merah Putih diluncurkan pada 21 Juli 2025 untuk memperkuat kegiatan ekonomi dan rantai pasok di tingkat desa.
Program ini dijalankan melalui pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah beroperasi, serta revitalisasi koperasi tidak aktif. Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki sedikitnya tujuh unit usaha, yakni gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin, serta layanan logistik atau distribusi. (FAD)