Pembiayaan pinjaman daring (pindar) di Indonesia mencapai Rp105,14 triliun hingga semester I 2026, mengalami pertumbuhan 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di tengah pertumbuhan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun pedoman ketahanan keamanan siber untuk penyelenggara pindar, yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen risiko siber dan melindungi data. Selain itu, kualitas pembiayaan juga menunjukkan perbaikan, dengan rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) menurun menjadi 4,26 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman. ANTARA/Uyu Septiyati Liman
JAKARTA, AFU.ID – Pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp105,14 triliun hingga semester I 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman ketahanan keamanan siber bagi penyelenggara pindar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi penyelenggara pindar dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala.
"Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara pindar untuk melakukan asesmen risiko siber secara berkala serta meningkatkan kapabilitas dan keamanan siber," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026). Agusman mengatakan risiko siber menjadi salah satu perhatian utama dalam industri pinjaman daring karena seluruh proses bisnis dilakukan melalui platform digital.
"Oleh karena itu penyelenggara (pindar) perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem," ujarnya. OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring hingga semester I 2026 mencapai Rp105,14 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan tersebut relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Mei 2026, outstanding pembiayaan pindar tercatat Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan. Kenaikan outstanding pembiayaan tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas pembiayaan melalui platform digital. Di sisi lain, kualitas pembiayaan industri pindar menunjukkan perbaikan. OJK mencatat rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) berada di angka 4,26 persen hingga semester I 2026.
Angka tersebut menurun dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,42 persen. Pada April 2026, TWP90 tercatat lebih tinggi, yakni 4,62 persen. TWP90 merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat kredit bermasalah dalam industri pinjaman daring. Penurunan rasio tersebut berlangsung secara bertahap seiring dengan perkembangan kualitas pembiayaan di industri pindar. (FAD)