JAKARTA, AFU.ID — Total kerugian akibat kejahatan siber di Indonesia menembus Rp9,5 triliun per April 2026 berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Merespons tingginya angka kriminalitas tersebut, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberlakukan kebijakan registrasi biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.
Langkah taktis tersebut mengincar pemberantasan sindikat akun anonim, serangan siber berupa phishing, panggilan spam, hingga penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan sistem baru tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Yang mana, terintegrasi dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) RI.
Infrastruktur digital tersebut juga mengadopsi standar keamanan internasional ISO 27001 dan deteksi keaktifan (liveness detection) ISO/IEC 30107-3 guna menjamin perlindungan privasi pengguna.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ungkap Edwin Hidayat Abdullah sebagaimana dikutip AFU.ID dari website Kementerian Komdigi RI, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan transformatif tersebut pun sukses memangkas celah manipulasi data kependudukan karena pihak penyedia jasa telekomunikasi hanya berfungsi sebagai kanal verifikasi tanpa hak menyimpan data sensitif tersebut.
Selain itu, Kementerian Komdigi RI mendorong pengguna lama atau pelanggan eksisting untuk melakukan pembaruan data secara sukarela demi mendapat proteksi optimal.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” tutur Edwin Hidayat Abdullah.
Ia pun meyakini, validasi ketat tersebut mampu melahirkan ekosistem industri telekomunikasi yang jauh lebih sehat, bersih, dan efisien.
Efek positifnya, para pelaku usaha dapat memetakan investasi jaringan secara tepat sasaran karena peredaran kartu SIM ilegal berhasil tertekan secara masif di pasar domestik. (ADR)