Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 100 pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp86,26 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kasus di sektor PMDK. Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya. “Di antaranya, pencabutan satu izin usaha, pembatalan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan enam izin, sembilan peringatan tertulis, serta menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di sektor pasar modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026).
OJK mencatat pasar modal Indonesia mengalami tekanan sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19, terkoreksi 7,9 persen dibanding bulan sebelumnya dan melemah 34,74 persen secara kumulatif sejak awal tahun. Tekanan juga terlihat dari aktivitas investor asing yang membukukan jual bersih (net foreign sell) sebesar Rp19,63 triliun sepanjang Juni. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian di pasar modal tercatat Rp22,23 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Mei yang mencapai Rp22,86 triliun.
OJK menyatakan pengawasan terhadap sektor pasar modal akan terus diperkuat guna menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor.(RAI)