JAKARTA AFU.ID — Kerugian akibat penipuan digital berbasis phishing di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun sejak 2024 hingga Januari 2026. Di tengah besarnya kerugian tersebut, Indodax soroti perubahan pola kejahatan siber yang kini lebih banyak memanfaatkan kelengahan pengguna dibanding membobol sistem teknologi.
CEO Indodax, William Sutanto, menjelaskan pelaku seringkali membuat korban secara sukarela memberikan kode OTP, akses akun, atau informasi pribadi melalui tautan dan nomor telepon palsu.
Salah satu modus yang kini banyak ditemukan adalah munculnya situs palsu, nomor layanan pelanggan palsu, hingga tautan berbahaya yang menyerupai kanal resmi perusahaan di hasil pencarian internet.
Banyak pengguna merasa aman karena menemukan informasi tersebut melalui mesin pencari. Padahal, posisi teratas dalam hasil pencarian tidak selalu menjamin bahwa informasi tersebut asli atau resmi.
Data Tiger Research menunjukkan praktik social engineering menjadi penyebab 74,7 persen kerugian akibat kejahatan siber di industri Web3 pada kuartal pertama 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan 64,3 persen pada 2025.
Sementara berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia menghadapi sekitar 5,5 miliar serangan siber sepanjang 2025, meningkat 7 kali lipat dari rata-rata tahunan periode 2020–2024.
Menurut perhitungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC), total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun sejak 2024 hingga Januari 2026.
Untuk mengurangi risiko menjadi korban phishing, Indodax mengimbau masyarakat menerapkan tiga langkah sederhana. Pertama, selalu memeriksa alamat situs yang dikunjungi dan memastikan berasal dari domain resmi.
Kedua, tidak langsung mempercayai nomor telepon atau tautan yang muncul di hasil pencarian internet tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Ketiga, memanfaatkan layanan bantuan resmi yang tersedia di aplikasi atau situs resmi saat membutuhkan informasi terkait akun.
Menurut William, kebiasaan memverifikasi informasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk melindungi data pribadi dan aset digital di tengah ancaman siber yang terus berkembang. (ANT/RAI)