Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengusut 15 perusahaan yang diduga beroperasi sebagai broker asuransi ilegal, dengan beberapa kasus yang telah masuk ke tahap persidangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK terus mengumpulkan bukti dan telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar agen asuransi yang terlibat dalam praktik tanpa izin. Untuk meningkatkan transparansi, OJK juga mewajibkan perusahaan pialang untuk melakukan daftar ulang tenaga pialang melalui sistem QR code, sehingga masyarakat dapat memverifikasi status secara real time dan menghindari risiko kerugian dari transaksi dengan broker ilegal.
Foto Gedung OJK. (OJK.go.id)
JAKARTA, AFU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut 15 perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan sebagai broker atau pialang asuransi tanpa izin. Sejumlah perkara dari dugaan pelanggaran tersebut bahkan telah masuk ke tahap persidangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan.
OJK hingga semester I 2026 masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin. "Hingga Januari sampai Juni 2026, kami masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).
Ogi menegaskan OJK terus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin. "Sampai saat ini sudah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan kegiatan sebagai pialang tanpa izin," ujarnya. Selain mengusut perusahaan yang diduga menjadi broker ilegal, OJK juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah agen asuransi.
Sepanjang semester I 2026, OJK membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan usaha perasuransian tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan di tengah pengawasan OJK terhadap kegiatan pialang asuransi dan reasuransi. Saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang terdaftar secara resmi di OJK. Jumlah itu terdiri atas 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.
Ogi mengatakan perusahaan pialang resmi juga wajib memiliki setidaknya satu tenaga pialang yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dan terdaftar di OJK. "Sesuai dengan ketentuan setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan paling sedikit 1 orang pialang yang memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP dan terdaftar di OJK," katanya.
OJK juga mewajibkan perusahaan pialang melakukan daftar ulang tenaga pialang untuk memperoleh STTD berbasis QR code. Sistem tersebut disiapkan agar masyarakat maupun pelaku industri dapat memeriksa status dan keabsahan tenaga pialang secara langsung. "QR code pada STTD tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan secara real time," ujar Ogi.
Hingga kini, terdapat 434 pialang yang telah terdaftar di OJK. Rinciannya, 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi. OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan jasa broker asuransi yang tidak memiliki izin. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian karena transaksi yang dilakukan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Salah satu risikonya adalah premi yang telah dibayarkan nasabah tidak diteruskan kepada perusahaan asuransi. Kondisi tersebut dapat membuat polis menjadi tidak sah. Jika hal itu terjadi, nasabah berpotensi kehilangan hak atas perlindungan asuransi ketika mengajukan klaim. Transaksi melalui broker ilegal juga membuat posisi nasabah lebih rentan ketika terjadi sengketa karena tidak mendapatkan perlindungan pengawasan sebagaimana transaksi melalui perusahaan pialang yang terdaftar di OJK. (FAD)