JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keempat perusahaan marketplace telah menerima surat penunjukan pada 1 Juli 2026. DJP memberi waktu satu bulan kepada platform untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan mekanisme baru kepada para penjual.
“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajewah.
Dalam mekanisme baru itu, pembeli tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian menghitung pungutan PPh dari penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya kepada DJP.
Bimo menegaskan pemungutan hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai batas tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace mengenai jumlah omzet usahanya.
Sebagai ilustrasi, apabila penjual memiliki kewajiban pemungutan dan menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, PPh yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Pungutan itu bukan jenis pajak tambahan, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan usaha yang telah berlaku.
“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” ujar Bimo.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan platform digital akan menggunakan masa transisi selama Juli untuk menyiapkan sistem dan komunikasi kepada seller sebelum pungutan diterapkan.
“Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 202. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” kata Budi. (RHU)