JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menargetkan pemungutan pajak melalui platform marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Dalam kebijakan ini, penyedia marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Ia menegaskan mekanisme ini bukan merupakan pungutan pajak baru bagi pedagang online.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin, (29/6 //2026).
Menurut Purbaya, pemerintah ingin menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pedagang daring dan pelaku usaha yang berjualan secara fisik.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan respons atas keluhan pengusaha offline yang selama ini merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pemungutan pajak pada pedagang online belum dilakukan langsung melalui platform.
“Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Temmy Satya Permana, sebelumnya menyebut kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun lalu, namun penerapannya sempat ditunda.
“Sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” kata Temmy dalam acara UMKM Insight yang ditayangkan di kanal YouTube Kementerian UMKM.
Menurut Temmy, tarif pajak yang berlaku bagi pedagang online tidak berbeda dengan pelaku usaha konvensional. Perubahan utama terletak pada mekanisme pemungutan, karena marketplace akan berhubungan langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak. Hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara pedagang online dan offline. Namun, kepastian jadwal penerapan serta mekanisme teknis pemungutan masih menunggu konfirmasi lanjutan dari otoritas pajak. (RHU)