JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual di marketplace. Pemungutan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat platform tersebut telah menerima surat penunjukan pada 1 Juli 2026. Pemerintah memberi masa transisi selama satu bulan agar marketplace dapat menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan kebijakan kepada para penjual.
“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Penjual dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Bimo menegaskan kebijakan itu bukan pengenaan pajak baru terhadap transaksi belanja daring. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan penjual, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
“Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo.
Dalam skema tersebut, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh dari penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Bimo mengatakan penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dilakukan setelah DJP menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening penampungan atau escrow, serta kemampuan platform melakukan pemungutan dan pelaporan secara elektronik.
DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi kriteria yang sama. Pemerintah menyebut kesiapan operasional, tingkat digitalisasi, dan kematangan sistem menjadi pertimbangan utama dalam perluasan penunjukan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan marketplace akan menggunakan masa transisi untuk menyiapkan sistem dan memberikan informasi kepada para seller. “Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi. (RHU)