JAKARTA, AFU.ID — Penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan instrumen krusial dalam merespons ketidakpastian regulasi bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Kebijakan ini lahir sebagai jembatan hukum untuk mengatasi kebuntuan administratif pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
UU tersebut mengamanatkan penghapusan total status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) memang memberikan masa transisi penataan seiring berjalannya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan tetapi, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menunjukkan sekitar 237.196 guru non-ASN aktif belum terakomodasi dalam skema baru aparatur negara tersebut.
Ketidakmampuan untuk menyerap seluruh tenaga pendidik honorer ke dalam formasi ASN berimplikasi pada kegamangan massal di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Ketakutan terhadap sanksi hukum akibat pengalokasian anggaran daerah untuk tenaga honorer, membuat pemda ragu memperpanjang kontrak kerja maupun membayarkan hak-hak keuangan guru.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pun menjadi legitimasi formal pemerintah pusat kepada pemda untuk mempertahankan penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Kebijakan penataan tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas mengajar, melainkan sebagai landasan hukum transisional demi menjamin stabilitas proses belajar mengajar di ruang kelas.
Kemendikdasmen RI juga ingin mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik secara mendadak di tingkat satuan pendidikan daerah.
“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Ri, Nunuk Suryani, Selasa (19/5/2026).
“Tidak ada pernyataan di dalam SE ini yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” sambungnya dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Skema Tunjangan Guru Honorer
Kemendikdasmen RI mengalokasikan lebih dari Rp14,1 triliun pada tahun anggaran (TA) 2026 untuk menopang kesejahteraan guru non-ASN.
Struktur pembiayaan tersebut membedakan perlakuan kesejahteraan berdasarkan kualifikasi profesional, beban kerja, dan karakteristik wilayah penugasan guru.
Skema dukungan penghasilan yang tertuang dalam SE Mandikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 secara umum membagi skema keuangan guru non-ASN ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan memenuhi beban kerja minimal sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Besaran tersebut naik Rp500.000 dari kebijakan sebelumnya dengan menargetkan 137.764 guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp11,5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk skema pertama ini.
Kedua, Bantuan Insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki serdik maupun beban kerja sebesar Rp400.000 per bulan.
Nilai tersebut naik Rp100.000 dengan menargetkan 99.432 guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp1,8 triliun yang bersumber dari APBN untuk skema kedua ini.
Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN yang aktif melaksanakan tugas di daerah sulit alias Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Kemendikdasmen menyiapkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan per orang guru honorer yang bersumber dari APBN.
Keempat adalah Penghasilan Tambahan Daerah bagi guru non-ASN yang bertugas di bawah naungan pemda.
Untuk skema terakhir ini, Kemendikdasmen menyerahkan sepenuhnya kepada pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karenanya, pemda mendapat kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan yang menyesuaikan dengan kemampuan fiskalnya masing-masing.
Nunuk Suryani menyampaikan, kementeriannya menghadirkan skema tunjangan tersebut lantaran menyadari peran guru honorer masih sangat vital.
“Ada tiga tujuan kenapa SE ini terbit: menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, dan menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru,” tuturnya.
Masih Ada Jurang Ketimpangan
Kenaikan alokasi anggaran tersebut mencerminkan komitmen politik anggaran di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada sektor kesejahteraan pendidik.
Akan tetapi, apabila nominal tunjangannya dianalisis menggunakan perspektif ekonomi riil dan membandingkannya dengan standar hidup layak di daerah, akan terlihat jurang ketimpangan yang lebar.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah strategis menunjukkan angka jauh lebih tinggi dari tunjangan yang para guru honorer terima.
DKI Jakarta
UMP Tahun 2026: Rp5.729.876;
Persentase Bantuan Insentif Terhadap UMP: 6,98%
Persentase TPG non-ASN Terhadap UMP: 34,90%
DI Yogyakarta:
UMP Tahun 2026: Rp2.417.495;
Persentase Bantuan Insentif Terhadap UMP: 16,54%
Persentase TPG non-ASN Terhadap UMP: 82,73%
Jawa Tengah:
UMP Tahun 2026: Rp2.327.386;
Persentase Bantuan Insentif Terhadap UMP: 17,18%
Persentase TPG non-ASN Terhadap UMP: 85,93%
Jawa Barat:
UMP Tahun 2026: Rp2.317.601;
Persentase Bantuan Insentif Terhadap UMP: 17,25%
Persentase TPG non-ASN Terhadap UMP: 86,29%
Bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi, nominal bantuan insentif sebesar Rp400.000 per bulan hanya merepresentasikan sebagian kecil dari standar UMP di wilayah Jawa Tengah atau Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan kurang dari 7% dari UMP DKI Jakarta.
Sementara bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak atas TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan, nominalnya masih berada di bawah garis UMP rata-rata di Pulau Jawa.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa intervensi fiskal melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 masih bersifat jaring pengaman pendapatan minimal (minimum income safety net), bukan instrumen kesejahteraan yang ideal bagi profesi guru. (ADR)