JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperluas peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar China. Upaya tersebut ditandai dengan bertambahnya jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang memperoleh izin resmi untuk mengekspor produknya ke negara tersebut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengatakan pihaknya sebagai competent authority (CA) jaminan mutu ikan Indonesia yang diakui oleh China telah memfasilitasi lebih dari 600 UPI untuk mendapatkan register number atau izin ekspor ke Negeri Tirai Bambu.
"Terbaru, CA Tiongkok (General Administration of Customs of the People's Republic of China/GACC) mengeluarkan izin bagi delapan UPI baru pada Senin, 11 Mei lalu, sehingga total menjadi 638 unit UPI," kata Ishartini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, GACC China sebagai mitra kerja KKP telah menyetujui pengajuan delapan UPI tersebut melalui mekanisme bilateral channel Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dengan persetujuan yang berlaku sejak 11 Mei 2026 itu, kedelapan perusahaan sudah dapat melakukan ekspor produk perikanan ke China.
Delapan UPI yang baru memperoleh izin tersebut adalah PT Duta Mitra Semesta, PT BPH Global Indonesia, CV Daniel Nathania Fishery, PT Bintang Samudera Pratama, PT Ramantha Kawanua Indonesia, PT Marindo Jaya Maros, PT Jaya Mega Samudra, dan PT Zhongyi Supply Chain Services.
Menurut Ishartini, saat ini terdapat sekitar 1.080 jenis komoditas perikanan Indonesia yang dipasarkan ke China.
Sepanjang 2025, volume ekspor produk perikanan Indonesia ke China tercatat mencapai 491.528 ton dengan nilai sebesar 1,04 miliar dolar AS atau sekitar Rp17,46 triliun.
Sejumlah komoditas utama yang diekspor meliputi frozen squid, eucheuma cottonii seaweed, gracilaria seaweed, frozen ribbon fish, eucheuma cottonii, dried eucheuma cottonii seaweed, dried gracilaria seaweed, eucheuma spinosum, frozen leather jacket fish, serta frozen croaker fish.
Ia mengingatkan para pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memperoleh akses pasar internasional untuk terus menjaga penerapan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan di seluruh rantai produksi maupun lingkungan fasilitas pengolahan.
"Hal ini untuk menjaga keberterimaan produk serta penguatan kepercayaan internasional yang akan menambah daya saing," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya menjaga kualitas produk perikanan nasional agar mampu bersaing di pasar global dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri perikanan di era perdagangan bebas. (ANT/FAD)