AFU.id

Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Oposisi di Parlemen Dinilai Mati

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia terhambat akibat lemahnya oposisi di parlemen, yang menyebabkan pembaruan aturan tidak kunjung terealisasi meski berbagai masalah pemilu telah dibahas. Guru Besar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa situasi ini mencerminkan stagnasi dalam proses legislasi, sementara Pakar Hukum Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti kecenderungan pemerintah untuk mengandalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengurangi partisipasi masyarakat. Sebagai langkah awal, pimpinan DPR berencana melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap masukan terkait revisi UU Pemilu saat masa reses.

Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Oposisi di Parlemen Dinilai Mati
Ilustrasi seorang pemilih yang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam pemungutan suara pemilu. (Foto: Gemini AI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi