JAKARTA, AFU.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai terus berjalan di tempat meski berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu telah berulang kali dibahas. Lemahnya oposisi di parlemen disebut menjadi salah satu penyebab pembaruan aturan tidak kunjung bergerak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan besarnya energi yang dikeluarkan masyarakat melalui diskusi dan evaluasi belum menghasilkan perubahan berarti dalam sistem pemilu.
“Jadi kita seperti lari di treadmill, berkeringat banyak, tapi kemudian tidak bergerak dari tempat itu juga,” kata Zainal dalam diskusi, Selasa (7/7/2026). Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai berbagai masalah dalam pemilu sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan parlemen untuk memperbaiki regulasi secara menyeluruh. Namun, pembahasan aturan pemilu dinilai terus mengulang pola lama.
Menurut Zainal, kondisi tersebut tidak terlepas dari matinya oposisi formal di parlemen. Akibatnya, tidak ada kekuatan politik yang cukup kuat untuk mengimbangi keinginan pemerintah sekaligus mendesak pembenahan aturan pemilu. “Saya mau bilang bahwa jangan sampai kita menjadi orang yang lebih bodoh dari keledai. Kita sudah jatuh di lubang yang sama terus berkali-kali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai mandeknya revisi UU Pemilu menunjukkan adanya legislative inaction atau sikap tidak bertindak dari lembaga pembentuk undang-undang. Menurut Titi, kebutuhan memperbaiki aturan sudah terlihat sejak Pemilu 2019. “Ketika pembentuk undang-undang, dalam hal ini parlemen, DPR, DPD, melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan hukum, memperbarui hukum, atau memperbaiki hukum,” ucap Titi.
Ia juga menyoroti kecenderungan pemerintah memilih Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk mengatasi persoalan teknis pemilu. Cara tersebut dinilai mempersempit partisipasi masyarakat dibanding pembahasan revisi undang-undang secara terbuka. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR akan melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap masukan terkait revisi UU Pemilu.
Agenda tersebut rencananya digelar pada masa reses DPR melalui kunjungan kerja spesifik. Berdasarkan jadwal DPR, masa reses dimulai pada 22 Juli 2026. “Nah, reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah, saat itu kita akan jalan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026). Safari politik tersebut menjadi bagian awal sebelum DPR menyusun revisi UU Pemilu. (FAD)