JAKARTA, AFU.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani belum lama ini mengklaim komunikasi politik soal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berjalan. Namun di lapangan, pembahasan RUU Pemilu justru mandek. Pimpinan DPR diketahui bahkan meminta Komisi II menunda pembentukan panitia kerja (Panja), sementara waktu menuju Pemilu 2029 kian menipis. Situasi ini memunculkan kekhawatiran kalangan sipil lambannya pembahasan berpotensi menjadi awal dari desain kecurangan pemilu mendatang.
Realitas terbaru mandeknya pembahasan itu terlihat jelas di level teknis. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pimpinan DPR meminta Komisi II menunda pembentukan Panja RUU Pemilu, padahal Komisi II mengaku telah menuntaskan 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan revisi beleid tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan dalam diskusi bertajuk "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" yang disiarkan kanal YouTube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mendapat penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Namun sebelum mengambil langkah formal, ia bersama jajaran pimpinan Komisi II lebih dulu meminta arahan kepada pimpinan DPR sejak awal Januari 2026. "Sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya mengajak empat wakil saya menghadap pimpinan DPR sebelum dirapatkan formal dalam rapat pimpinan DPR yang setiap bulan kami lakukan," kata Rifqinizamy dalam diskusi tersebut.
Ia mengatakan, pimpinan DPR justru mengarahkan Komisi II untuk lebih dulu memprioritaskan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), bukan RUU Pemilu. Meski begitu, Rifqinizamy mengaku telah mengambil langkah yang ia sebut sebagai "ijtihad ketatanegaraan" agar persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan meski Panja belum dibentuk secara resmi. Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya sedari Januari 2026, telah secara konsisten mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pemerhati kepemiluan setiap dua minggu sekali untuk menjaring masukan.
Dari proses itulah 28 DIM RUU Pemilu berhasil disusun. "Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah," ujarnya. Rifqinizamy mengingatkan, pada Oktober 2026 tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI akan dimulai dan membutuhkan kepastian regulasi. "Kalau RUU Pemilu tidak kita garap, kita akan berpotensi nanti masuk dalam satu tahapan penting di akhir 2026 yaitu seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada bulan Oktober 2026. Sehingga kemudian kita harus melakukan ijtihad atau terobosan," jelasnya. Sampai saat ini, Komisi II mengaku belum mengetahui secara pasti kapan RUU Pemilu resmi mulai dibahas. Rifqinizamy menyebut telah menanyakan langsung soal waktu pembentukan Panja kepada pimpinan DPR, namun jawaban yang diterima hanya instruksi untuk menunggu.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan terpisah menyebut komunikasi soal revisi UU Pemilu sebenarnya tetap berjalan, meski belum masuk pembahasan resmi di parlemen. Namun komunikasi itu, kata dia, dilakukan di internal partai politik, bukan dalam forum resmi DPR. "Komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Puan berdalih, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi ke depan berjalan baik tanpa merugikan bangsa dan negara.
Pernyataan itu sejalan dengan sikap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta semua pihak bersabar agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan tergesa-gesa demi menghindari beleid baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dasco bahkan menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu 2029 dinilai tetap bisa berjalan dengan aturan yang berlaku saat ini. Sikap "menunggu momentum politik" inilah yang kemudian berulang, dari level pimpinan DPR hingga ke Komisi II, sementara waktu tahapan Pemilu 2029 terus berjalan mundur.
Molornya Pembahasan Berpotensi Jadi Awal Desain Kecurangan
Keterlambatan pembahasan RUU Pemilu ini tidak luput dari sorotan kalangan sipil. Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengungkap hasil riset pendahuluan yang menyebut berlarut-larutnya pembahasan RUU Pemilu berpotensi menjadi bagian awal dari desain kecurangan pada Pemilu 2029. Padahal, draf RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2025. Namun hingga pertengahan 2026, kepastian jadwal pembahasannya di parlemen tak kunjung ada.
Associate Themis Indonesia, Kafin Muhammad, menyoroti sempitnya waktu yang tersisa sebagai persoalan paling mendesak. Ia mengingatkan, seleksi komisioner baru penyelenggara pemilu mesti sudah dimulai sekitar Oktober mendatang. "Yang paling penting ketika kita berbicara mengenai RUU Pemilu ini adalah mengenai waktu yang semakin mepet," ujar Kafin dalam diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu di Jakarta.
Kafin menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu semestinya dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan harus sudah dimulai pada Juni 2027. Menurutnya, molornya pembahasan RUU Pemilu akan mempersempit ruang evaluasi terhadap aturan-aturan bermasalah, termasuk pengujian pasal-pasal di MK serta penyesuaian sejumlah regulasi teknis lainnya sebelum tahapan itu berjalan. (NAD)