JAKARTA, AFU.ID – DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak kembali berujung pada pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Komitmen tersebut disampaikan seiring dimulainya persiapan pembahasan RUU Pemilu yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2029.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengalaman sejumlah norma dalam UU Pemilu yang dianulir MK menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi baru. Karena itu, pembahasan akan diawali dengan penyempurnaan naskah akademik dan inventarisasi berbagai putusan MK yang berkaitan dengan kepemiluan.
“Pengalaman dari berbagai putusan MK harus menjadi pelajaran agar setiap norma yang disusun memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain memperbaiki substansi aturan, DPR juga berupaya memperluas partisipasi dalam pembahasan. Komisi II DPR berencana menyaring masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik nonparlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati demokrasi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penyusunan aturan pemilu tidak boleh hanya melibatkan partai yang memiliki kursi di parlemen.
“Pemilu adalah instrumen demokrasi yang menyangkut seluruh peserta pemilu. Karena itu, pandangan dari partai politik nonparlemen juga penting untuk didengar dalam proses penyusunan regulasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Usulan Pengawas Khusus Dana Kampanye
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, muncul usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dana kampanye. Gagasan tersebut disampaikan mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR.
Ramlan menilai pengawasan dana kampanye selama ini masih memiliki banyak celah, terutama karena aktivitas penggalangan dan penggunaan dana sering kali melibatkan pihak di luar struktur resmi peserta pemilu. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pengawasan dan penelusuran aliran dana.
Menurut Ramlan, seluruh aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus berada dalam satu sistem pengawasan yang terintegrasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
“Semua pihak yang mengumpulkan, menerima, dan membelanjakan dana kampanye harus berada dalam satu sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan pengawasan dana kampanye merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu karena berkaitan langsung dengan transparansi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Dana kampanye adalah salah satu titik paling rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pengawasannya perlu ditangani secara khusus agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar terjaga,” ujarnya. (FAD)