JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum juga bergerak ke tahap formal meski Komisi II DPR telah merampungkan naskah akademik dan daftar inventaris masalah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengakui DPR masih menunggu lampu hijau dari ketua umum partai politik sebelum melangkah lebih jauh.
Rifqinizamy menyebut kondisi tersebut sebagai realitas politik di parlemen. Ia mengatakan anggota DPR tidak akan bergerak tanpa persetujuan pimpinan partai masing-masing. “Kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi revisi UU Pemilu, Selasa (7/7/2026).
Ia mengakui situasi itu tidak ideal dari sisi kelembagaan partai politik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut harus disampaikan secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa restu belum datang bukan hanya dari satu partai, melainkan dari sejumlah partai politik di parlemen.
Komisi II sebenarnya telah menyiapkan seluruh dokumen awal revisi UU Pemilu. Namun, pembahasan formal di tingkat panitia kerja belum dapat dimulai. Rifqinizamy mengatakan anggota Komisi II kini diminta menyampaikan dokumen tersebut kepada ketua umum dan pimpinan fraksi masing-masing.
Lambatnya proses revisi ini menuai kritik dari Guru Besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai DPR seperti berlari di atas treadmill—mengeluarkan banyak tenaga tetapi tidak benar-benar bergerak. Kritik tersebut muncul karena pembahasan aturan pemilu terus tertunda meski kebutuhan perbaikan dinilai mendesak.
Pakar hukum pemilu Titi Anggraini juga menilai kondisi ini sebagai bentuk legislative inaction. Ia menyebut DPR, DPD, dan pemerintah seolah melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk memperbarui hukum pemilu. Menurutnya, pembuat undang-undang tidak seharusnya terus menunda perbaikan aturan setelah berbagai persoalan pemilu sebelumnya berulang.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada masa reses DPR sebagai bagian dari kunjungan kerja spesifik. Berdasarkan jadwal, masa reses dimulai pada 22 Juli 2026.
Revisi UU Pemilu dinilai penting karena akan menentukan aturan main pemilu berikutnya, mulai dari sistem pemilihan, pencalonan, ambang batas, hingga tata kelola penyelenggaraan. Namun, selama restu elite partai belum turun, pembahasan formal di DPR masih tertahan. (RHU)