JAKARTA, AFU.ID — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Desakan tersebut muncul menyusul hasil evaluasi komprehensif yang menemukan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan di Indonesia.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, yang juga bagian dari koalisi tersebut, menekankan bahwa revisi tersebut sangat krusial mengingat jadwal seleksi penyelenggara pemilu berikutnya.
“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” ungkapnya, Senin (4/5/2026) lalu.
Kendati RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak tahun 2025 lalu, hingga kini proses pembahasannya belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Kahfi Adlan Hafiz memperingatkan, keterlambatan tersebut berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang dapat membatasi perbaikan substantif pada sistem pemilu.
Peneliti Perludem ini juga menyoroti minimnya inisiatif dari partai politik (parpol) di parlemen.
Menurutnya, ada kecenderungan parpol mempertahankan regulasi lama demi mengamankan posisi dalam kompetisi elektoral, ketimbang memperbaiki kualitas demokrasi.
“Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit,” tutur Kahfi Adlan Hafiz.
Secara teknis, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menilai revisi UU Pemilu setidaknya harus disahkan pada Agustus 2026.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi kesiapan regulasi sebelum seluruh tahapan pemilu dimulai secara resmi.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu meminta seluruh partai politik untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi dan tidak menunda pembahasan demi kepentingan jangka pendek.
Pemerintah dan DPR RI pun diharapkan mampu menjamin proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Kahfi Adlan Hafiz menambahkan bahwa DPR RI dan Presiden perlu memastikan bahwa proses revisi dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasannya. (ADR/FAD)