JAKARTA, AFU.ID - Konsensus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pihak pengusaha untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lebih mengutamakan dialog ketika menghadapi tekanan atau kondisi krisis.
Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pembatalan PHK terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana yang difasilitasi melalui mediasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri. Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi.
"Banyak pengusaha itu tidak melakukan langkah-langkah komunikasi, langsung main PHK saja dan melakukan segala cara," ujarnya di Cikarang, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai bahwa tekanan ekonomi global saat ini turut memengaruhi sektor manufaktur di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Namun, masih ada perusahaan yang mengambil langkah PHK sepihak tanpa berunding dengan serikat pekerja.
Menurutnya, kasus di PT Multistrada sebenarnya dapat dihindari apabila perusahaan lebih terbuka dalam menghadapi kondisi sulit. Ia juga menilai para pekerja pada dasarnya memahami tekanan yang dialami perusahaan akibat situasi global.
"Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum stabil. Kalau perusahaan tidak sanggup bertahan, pasti yang paling besar merasakan dampaknya adalah buruh," katanya.
Sarino mendorong perusahaan mencari alternatif lain untuk menekan biaya operasional selain melakukan PHK. Ia menilai sejumlah opsi efisiensi dapat dibahas melalui perundingan antara manajemen dan serikat pekerja.
Ia mencontohkan beberapa langkah seperti penyesuaian sistem pengupahan, kebijakan efisiensi, hingga opsi pengunduran diri sukarela bagi pekerja yang sudah siap keluar dari perusahaan.
"Terkadang di dalam perusahaan itu ada juga yang memang sudah siap keluar. Yang seperti itu kan bisa jadi pertimbangan. Kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan. Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi," ujarnya.
Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan polemik PHK di PT Multistrada Arah Sarana di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Perusahaan produsen ban Michelin tersebut sepakat membatalkan PHK terhadap 103 pekerja setelah proses mediasi pada Selasa (19/5/2026) malam.
Kasus ini berawal dari restrukturisasi pada lini logistik yang dialihkan kepada pihak ketiga, yang kemudian berujung pada PHK terhadap 130 pekerja per 1 Mei 2026.
Sebanyak 27 pekerja menerima pesangon, sementara 103 lainnya menolak keputusan tersebut hingga sempat memicu rencana aksi demonstrasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Moh Irhamni melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihaknya mempertemukan Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
"Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut," kata dia. (ANT/FAD)