JAKARTA, AFU.ID — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) memicu perdebatan sengit.
Sebagai informasi, lembaga antirasuah Indonesia menyarankan agar pemimpin parpol hanya tak boleh melebihi dua periode.
Hal tersebut membuat dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terlibat perang argumentasi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rekomendasi yang muncul dari kajian Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah reformasi oleh satu pihak, namun dianggap tak mempunyai landasan hukum oleh kubu yang satunya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa usulan tersebut ahistoris dan melampaui kewenangan KPK.
Muhammad Khozin menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 pada November 2025 telah menolak permohonan serupa.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ungkapnya pada Jumat, (24/4/2026).
Ia menilai bahwa mekanisme internal parpol, termasuk masa jabatan pimpinan, merupakan kedaulatan masing-masing partai yang dilindungi oleh konstitusi.
“Spirit UU (Undang-Undang, red) partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara,” tuturnya.
PKS Setuju Usulan KPK
Sebaliknya, PKS melalui Mulyanto selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) justru mendukung gagasan KPK.
Mulyanto beranggapan, pembatasan jabatan sangat penting untuk meminimalkan dominasi figur dan memperkuat institusionalisasi parpol di Indonesia.
“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa tanpa sirkulasi elit yang sehat, parpol rentan terjebak dalam personalisasi kekuasaan.
Kendati demikian, Mulyanto mengingatkan agar aturan tersebut harus tertuang dalam revisi UU Partai Politik.
Hal tersebut agar tak terjadi intervensi negara yang berlebihan di kemudian hari.
“Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai politik tanpa dasar hukum yang kuat,” ucap Mulyanto.
Sebelumnya, KPK merilis rekomendasi berdasarkan hasil kajian tahun 2025 yang menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola parpol.
“KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian bunyi dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut.
Hingga kini, usulan tersebut masih menjadi polemik di tingkat legislatif, terutama terkait batas keterlibatan lembaga negara dalam mengatur mekanisme internal organisasi politik. (ADR/FAD)