JAKARTA - AFU.ID Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait kepemimpinan ketua partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut mengeluarkan 16 rekomendasi, salah satunya terkait pembatasan masa jabatan ketua partai politik.
Pembatasan masa jabatan ketua partai itu bertujuan menyuburkan kaderisasi dalam tubuh partai dengan cara membatasi masa jabatan ketua. "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tulis rekomendasi tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).
Selain itu, kajian itu juga merekomendasikan agar kepala daerah, calon wakil presiden serta calon presiden diwajibkan berasal dari kader partai politik. Ini berkaitan dengan penambahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Usulan KPK itu menuai pro kontra. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik rekomendasi itu aturan itu sudah berlaku di partainya.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di internal partai politik agar berjalan lebih sehat.
“Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internal, termasuk soal regenerasi kepemimpinan hingga kaderisasi.
“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” kata dia.
Berbeda dengan PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) punya pandangan lain. Menyebut rekomendasi itu keluar dari wewenangnya sendiri dan meminta agar KPK lebih fokus pada tugas pencegahan dan penindakan korupsi.
"Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," kata Jubir PDIP Guntur Romli, Jumat (24/4/2026).
Lanjut Guntur, rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh.
“KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.
Tak Semudah Itu
NasDem menanggapi rekomendasi itu. Katanya, kepemimpinan partai politik tidak bisa disederhanakan hanya dengan membatasi masa jabatan ketuanya dua periode.
"Menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai. Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Kamis (23/4/2026).
Banyak aspek yang harus diperhatikan karena pengangkatan ketua partai terkait dengan banyak hal yang tidak sederhana sehingga seorang sosok bisa menjadi ketua partai.
"Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujarnya.
Sementara itu, Partai Demokrat menilai KPK tidak perlu mengatur masa jabatan ketua partai karena itu menjadi urusan internal masing-masing parpol. Ketua partai terikat dengan aturannya sendiri, tidak sama dengan partai lainnya.
"Tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, Jumat (24/4/2026).
Karena masing-masing punya aturannya masing-masing, maka urusan itu biarkan dikelola oleh kader partai.
“Pembatasan masa jabatan ketum tak serta-merta menjamin penerapan demokrasi di internal partai,” tegas dia.
Urusan demokrasi dalam tubuh partai, kata dia, ditentukan seberapa demokratis saat menggelar kongres atau mekanisme penetapan lain dalam partai. Selama kader partai percaya pada sosok tertentu, itu lah proses demokrasi.
Larang Kebebasan Berserikat
Jalannya partai politik di Indonesia dijamin dalam undang-undang kebebasan berserikat. Wacana pembatasan masa jabatan ketua partai politik sama berpotensi menyalahi UU tersebut, bahkan inkonstitusional.
"Pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi.
Lebih jauh, secara alamiah partai politik akan kehilangan legitimasinya di depan kader jika parpol dikelola oleh oligarki. Buktinya tidak, kata dia. Menurutnya masyarakat sudah bisa menilai kinerja ketum partai.
Dengan sendirinya masyarakat tidak percaya dengan partai politik jika proses pengkaderan internalnya mandek. Jadi rekomendasi KPK yang mengkhawatirkan proses kaderisasi itu tidak sesuai fakta.
Terus, jika partai politik dipimpin oleh ketua yang otiriter, menurutnya masyarakat akan pergi dengan sendirinya. “Tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut," ujarnya.
PSI: Mendukung Tapi Singgung Partai Warisan
Tanpa ragu, PSI mendukung rekomendasi KPK. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai hal itu baik dilakukan supaya tak ada pengkultusan terhadap ketum partai.
"Bagi kita sih itu penting sih,” Ali saat dihubungi, Jumat (26/4/2026).
Menurut dia, saat ini terjadi pengkultusan ketua partai karena terlalu lama menjabat. “Ini ada fenomena seolah-olah jabatan dari ketum partai sebagai warisan,” tegasnya.
Pihak yang tak setuju dengan rekomendasi KPK, lanjut Ali, berpotensi membangun kerajaan di dalam partai. Rekomendasi itu kabar baik baik proses kaderisasi di partai menjadi lebih baik.
"Jadinya dia ketua partai itu menjadi pelembagaan keluarga di situ,” kata Ali.
Ali mencontohkan partai politik yang punya kader menteri tetapi tertangkap KPK karena kasus korupsi. Ini bukti bahwa proses kaderisasi internal tidak berjalan. Jika ada partai demikian, patut dipertanyakan.
"Artinya apa? Artinya bahwa fungsi perkaderan di partai itu menjadi tidak berjalan. Saya tidak percaya kalau kemudian ada menteri, ada satu partai politik yang punya tiga menteri, tiga-tiganya terlibat dalam kasus korupsi," tukasnya.
Soal kader partai yang terlibat kasus korupsi, menurut Ali, ada peran ketua umum partai di situ. Makanya, ia berharap agar partai politik meningkatkan standar moral yang diterapkan terkait masa jabatan ketua umum. (EER)