JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Kejagung tengah menyiapkan sejumlah langkah teknis agar ketujuh Kejari tersebut bisa segera beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).
Anang mengatakan, pembentukan Kejari baru ini merupakan respons atas kebutuhan kelembagaan di sejumlah daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri. Kejari, kata Anang, menjadi bagian penting dari kelengkapan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut. "Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," kata Anang dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan bertugas di Kejari-Kejari baru itu juga akan segera dilakukan. Anang menjelaskan, pembangunan gedung permanen serta penetapan waktu operasional akan berjalan bertahap, menyesuaikan kesiapan sarana-prasarana, kebutuhan organisasi, dan mekanisme perencanaan-penganggaran yang berlaku. Keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan turut memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Dalam pertimbangannya, pembentukan tujuh Kejari disebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Raja Ampat, serta Kabupaten Pesisir Barat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menetapkan pembentukan tujuh Kejari baru ini melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli lalu. Penetapan tersebut berdasarkan salinan Perpres yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu 26 Juli lalu. Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. (NAD)