JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah membuka peluang penerapan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen secara berkelanjutan pada 2027. Kebijakan perpajakan tersebut tidak akan langsung dieksekusi hanya berpatokan pada capaian satu triwulan, melainkan dengan melihat daya beli masyarakat terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Purbaya mengatakan, peluang pengenaan pajak baru semakin terbuka apabila ekonomi akhir tahun 2026 dan triwulan I-2027 dapat tumbuh konsisten di angka 6 persen atau lebih.
“Kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya.
Target tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional keluar dari kisaran 5 persen, meski pemerintah tetap mempertimbangkan beban masyarakat. Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum menambah beban perpajakan.
Selain wacana pajak baru, pemerintah juga sedang mengkaji penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) yang pembahasannya bersama DPR dijadwalkan setelah 17 Agustus 2026. Kebijakan CHT ini difokuskan untuk menarik rokok ilegal masuk ke jalur legal sebelum dilakukan penindakan tegas terhadap sisa peredaran rokok ilegal di pasar.
“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen, tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu,” papar Purbaya.
Di sisi fiskal, Purbaya memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tetap terjaga di bawah batas 3 persen sesuai arahan Presiden. Dalam Rancangan APBN 2027, defisit disepakati sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), turun dari outlook 2026 yang sebesar Rp734,3 triliun (2,85 persen PDB).
Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan membaik seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penertiban rokok ilegal, yang berpotensi menaikkan rasio perpajakan (tax ratio). “Tax ratio-nya mungkin akan naik bukan 9 persen kayak tadi, mungkin lebih. Dan tadi kalau rokok masuk ke apa yang ilegal masuk ke legal, ada tambahan lagi sedikit nanti. Dan nanti kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat juga kita akan dapatin pajak lebih banyak lagi,” katanya.
Berdasarkan postur RAPBN 2027, pendapatan negara dipatok Rp3.426 triliun dengan komponen utama penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun. Sementara itu, belanja negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun, sehingga keseimbangan primer diproyeksikan masih mengalami defisit Rp20,9 triliun. Pembiayaan defisit anggaran tersebut akan dikelola secara hati-hati melalui kombinasi instrumen utang dan non-utang. (MAR)