JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memperluas pengaturan perdagangan digital melalui rancangan Peraturan Menteri Perdagangan baru tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini tidak hanya menyasar marketplace, tetapi juga transaksi barang di platform ride-hailing dan layanan perjalanan digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan PMSE disiapkan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital. Pemerintah memasukkan lima fokus utama, yakni visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Aturan baru itu akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Budi mengatakan pemerintah ingin perdagangan digital berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan pelaku usaha kecil. Pedagang yang berjualan melalui platform digital akan didorong memiliki perizinan berusaha.
“Regulasi ini merupakan langkah awal,” kata Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Budi menyebut pemerintah akan menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha punya waktu memenuhi kewajiban perizinan. Pemerintah juga menjanjikan pembinaan, pelatihan, promosi, dan sosialisasi bagi pelaku usaha.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru itu adalah penambahan model bisnis ride-hailing. Namun, pemerintah menyatakan pengaturannya tidak menyasar layanan transportasi.
“yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata Budi.
Selain ride-hailing, pemerintah juga memasukkan Online Travel Agent atau OTA sebagai model bisnis dalam PMSE. Model ini mencakup penjualan atau pemesanan layanan perjalanan, tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan paket perjalanan.
Aturan baru juga memuat kewajiban platform untuk lebih transparan dalam pengenaan biaya dan kebijakan promosi. Pemerintah juga mendorong pemberian insentif promosi bagi usaha mikro dan kecil dalam negeri.
Di sisi konsumen, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Pemerintah juga memasukkan pengaturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan dalam promosi dan pemasaran produk.
Revisi ini penting karena perdagangan digital tidak lagi hanya berlangsung di marketplace konvensional. Transaksi barang dan jasa kini menyebar ke banyak aplikasi, termasuk transportasi daring dan layanan perjalanan.
Namun, formalisasi pedagang online juga perlu diawasi agar tidak berubah menjadi beban baru bagi UMKM kecil. Pemerintah perlu memastikan kewajiban izin usaha tidak mempersulit pedagang yang baru masuk pasar digital, sementara platform besar tetap diawasi soal biaya, promosi, dan perlindungan konsumen. (RHU)