Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara independen yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara pada Selasa, 7 April 2026. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut sekaligus menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusan yang tertuang pada dokumen tersebut.
Perkara uji materi ini diajukan oleh dua orang mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Keduanya menggugat frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai memicu ketidakjelasan hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum UUD 1945.
“Berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, khususnya dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang mengaitkan unsur ‘merugikan keuangan negara’ pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, telah menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terseret ke dalam isu dan proses dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap awal, meskipun unsur kerugian negara sebagai unsur esensial delik belum terbukti secara sah,” tulis uraian dalil pemohon dalam dokumen MK.
Menanggapi gugatan tersebut, sembilan Hakim Konstitusi berpendapat bahwa dalil para pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mahkamah menilai frasa yang diujikan itu tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak memonopoli keadilan.
“Frasa 'merugikan keuangan negara' dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon,” jelas dokumen MK menepis argumen penggugat.
Ketetapan penolakan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri secara lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi. Susunan majelis tersebut diketuai oleh Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir. (nad/asw)