JAKARTA, AFU.ID — Tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam menuai kritik keras dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak sejalan dengan semangat humanisme dalam KUHP Nasional terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2023.
Di hadapan awak media di Gedung DPR RI, Kamis (26/2/2026), Habiburokhman menyebut secara kasat mata peran Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) bukanlah peran dominan dalam struktur kejahatan. Karena itu, menurutnya, tuntutan maksimal berupa pidana mati menjadi tanda tanya besar.
“Kalau ABK Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati. Pasal hukuman mati itu kan kita membahasnya sangat alot selama hampir lima tahun. Semangatnya adalah menuju hukum yang lebih humanis,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam konstruksi KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok yang otomatis dijatuhkan. Merujuk Pasal 98, hukuman mati ditempatkan sebagai alternatif dan upaya terakhir (ultimum remedium), dengan ruang evaluasi dan pertimbangan yang ketat.
“Hukuman mati itu harusnya diterapkan sangat selektif kepada mastermind, orang yang merencanakan, yang melaksanakan, dan yang mengambil manfaat paling besar. Dalam kasus ini, perannya bukan dominan, kok dituntut maksimal? Ini kejanggalan yang paling mencolok,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Mei 2025 di Kepulauan Riau, dengan barang bukti hampir dua ton sabu di kapal Sea Dragon. Fandi, yang bekerja sebagai ABK, terseret sebagai terdakwa dan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Batam.
Pihak keluarga dan tim hukum menyatakan Fandi hanya pekerja lapangan yang tidak mengetahui isi muatan kapal. Sementara jaksa tetap berpendapat tuntutan maksimal layak dijatuhkan.
Komisi III menilai polemik ini bukan sekadar soal beratnya ancaman narkotika, melainkan soal konsistensi penerapan hukum baru yang telah disahkan negara. Jika semangat KUHP baru adalah menjadikan pidana mati sebagai opsi terakhir dan bersifat selektif, maka penerapannya harus mencerminkan prinsip tersebut.
Bagi DPR, hukum bukan hanya soal efek jera, tetapi juga soal proporsionalitas dan keadilan. Kritik ini menjadi sinyal bahwa proses hukum Fandi Ramadhan akan terus berada dalam pengawasan ketat parlemen. (*)