AFU.ID, JAKARTA - Habiburokhman lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan.
Kini, ABK yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika tersebut divonis lima tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habiburokhman menilai vonis tersebut mencerminkan keberanian hakim dalam menerapkan asas keadilan substantif dan menjaga marwah konstitusi.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menyebut putusan tersebut sesuai dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Alhamdulillah, kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP-KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif,” sambungnya.
Fandi Ramadhan sebelumnya terkena dakwaan atas keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di kapal Sea Dragon Terawa.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Batam pada Kamis, 5 Maret 2026, Majelis Hakim yang diketuai Tiwik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” tuturnya saat membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, kasus tersebut sempat memicu polemik nasional usai JPU menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.
Komisi III DPR RI bersama pengacara kondang Hotman Paris menyatakan, tuntutan tersebut janggal karena posisi Fandi Ramadhan dianggap hanya sebagai pekerja (ABK) dengan peran terbatas, bukan pengendali utama.
Habiburokhman menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 98 KUHP, hukuman mati seharusnya menjadi opsi terakhir yang diterapkan secara sangat selektif, terutama bagi mereka yang bukan pelaku utama.
“Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif,” ujarnya.
Legislator asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat kecil yang mencari keadilan.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus-kasus serupa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan pidana mati.
“Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik,” tutupnya.