JAKARTA, AFU.ID — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat viral setelah percakapannya mengenai “fee 1 persen” terekam ketika melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja. ASN bernama Indah Yusuvia Pratama itu merupakan PPPK paruh waktu yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat. Ucapan mengenai pembagian fee tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai uang apa yang sebenarnya sedang dibicarakan.
Persoalan menjadi sensitif karena percakapan itu berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan dan melibatkan pegawai yang bekerja di dinas yang bersinggungan dengan urusan pekerjaan umum. Di media sosial, percakapan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan fee dalam pengurusan proyek. Namun, hingga Selasa (11/8/2026), belum ada kesimpulan resmi bahwa uang satu persen yang dibicarakan Indah berkaitan dengan proyek pemerintah ataupun pungutan ilegal.
Indah sendiri telah memberikan klarifikasi dan membantah percakapan tersebut berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUTR. Ia mengatakan angka satu persen muncul dalam percakapan dengan rekannya bernama Wicaksono mengenai upaya mencarikan notaris untuk urusan tanah pribadi. Menurut dia, pembicaraan mengenai fee tersebut hanya candaan antarteman.
“Terkait perbincangan saya yang saya lakukan dengan rekan saya Wicaksono, adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang berkaitan dengan dinas atau pemerintahan,” kata Indah dalam video permintaan maafnya.
Klarifikasi tersebut belum otomatis menutup persoalan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini memeriksa Indah melalui Inspektorat untuk mengetahui konteks percakapan dan memastikan apakah pembicaraan mengenai fee tersebut memang sepenuhnya berkaitan dengan urusan pribadi. Hasil pemeriksaan juga akan menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang dapat diberikan.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan pemeriksaan terhadap Indah masih berlangsung. Menurut dia, konsekuensinya bisa berat apabila Inspektorat menemukan pelanggaran serius dalam kasus tersebut. Status Indah sebagai PPPK membuat pemutusan kontrak menjadi salah satu kemungkinan yang disebut pemerintah daerah. “Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” kata Jeje, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut sebenarnya tidak hanya menyangkut ucapan “fee 1 persen”. Indah juga mengakui melakukan live TikTok di kantor ketika jam kerja masih berlangsung. Pengakuan itu berbeda dengan keterangan awal yang disampaikannya kepada pimpinan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah jam kerja selesai.
“Atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” ujar Indah.
Indah menyatakan siap menerima sanksi atas tindakannya menggunakan media sosial untuk keperluan pribadi saat jam kerja. Ia juga meminta maaf kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan masyarakat atas video yang kemudian beredar luas. Sebelum pemeriksaan Inspektorat berjalan, Dinas PUTR telah memanggil Indah untuk dimintai klarifikasi dan memberikan teguran.
Plt Kepala Dinas PUTR Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan pemerintah daerah masih melihat keseluruhan perkara sebelum menentukan sanksi berikutnya. Salah satu kemungkinan yang sebelumnya disebut adalah perubahan penugasan terhadap pegawai tersebut. Pemeriksaan Inspektorat kemudian menjadi penting karena persoalan berkembang dari pelanggaran disiplin saat jam kerja menjadi pertanyaan mengenai isi percakapan yang terekam.
Kasus itu juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Jeje mengatakan dirinya telah dihubungi Dedi dan diminta memberikan tindakan tegas terhadap ASN tersebut. Namun Jeje menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat sebenarnya sudah diperintahkan sebelum komunikasi dengan gubernur berlangsung.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan bahwa “fee 1 persen” yang terekam dalam live TikTok merupakan fee proyek pemerintah. Versi Indah menyebut uang tersebut berkaitan dengan candaan mengenai pencarian notaris untuk urusan tanah pribadi, sementara Inspektorat masih memeriksa keterangan itu dan konteks percakapannya. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kasus tersebut berhenti pada pelanggaran disiplin dan etika ASN atau ditemukan persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan kedinasan.
(RHU)