JAKARTA, AFU.ID — Pengasuh sekaligus pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Bripka EJ (37), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap perempuan berusia 19 tahun. Pria yang juga bertugas sebagai anggota Polres Wonogiri itu diduga mengirimkan foto bagian intim serta melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban. Korban merupakan putri dari rekan kerja tersangka di lingkungan kepolisian. Bripka EJ telah ditahan sejak Sabtu (18/7/2026) dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Bripka EJ selama ini dikenal sebagai mubalig serta pimpinan pondok pesantren yang mengasuh sekitar 120 santri. Sebagian besar santrinya disebut berasal dari keluarga kurang mampu di wilayah Solo Raya dan Jawa Timur. Penahanan tersangka membuat kegiatan pendidikan serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari para santri ikut terdampak. Para santri untuk sementara dipulangkan sembari menunggu keputusan mengenai kelanjutan pengelolaan pondok pesantren.
Kasus tersebut bermula dari kedekatan Bripka EJ dengan ayah korban karena keduanya bekerja di Polres Wonogiri. Tersangka kemudian berkomunikasi dengan korban dan menempatkan dirinya sebagai orang yang dapat memberikan nasihat. Komunikasi yang berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026) itu diduga berubah menjadi pesan serta panggilan video bermuatan seksual. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum keluarga membuat laporan resmi pada Jumat (17/7/2026).
Penyidik bergerak setelah menerima laporan dengan memeriksa korban, saksi, serta jejak komunikasi elektronik. Bripka EJ ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama sebelum ditahan sehari kemudian. Tersangka disebut mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf ketika dimintai keterangan. Polisi tetap mendalami rangkaian komunikasi serta mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Bripka EJ dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Propam Polres Wonogiri menemukan bukti yang dinilai cukup untuk membawa tersangka ke sidang kode etik. Proses etik tetap berjalan tanpa harus menunggu perkara pidananya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari kepolisian. Polres Wonogiri juga mengundang Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan untuk membahas masa depan para santri. Pemerintah daerah diminta memastikan pendidikan serta kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi meskipun pengasuh pondok menjalani proses hukum. Identitas pondok tidak perlu ditonjolkan lebih jauh agar para santri yang tidak berkaitan dengan perkara terlindungi dari stigma. (RHU)