JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. S diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kantor Kecamatan Cipongkor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim mengatakan penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi administratif atas status hukum yang disandang S. Pemerintah daerah juga menghentikan pembayaran gaji yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi,” kata Ade di Bandung Barat, Selasa.
Selain menonaktifkan S dari jabatannya, Pemkab Bandung Barat memastikan tidak memberikan pendampingan hukum. Kebijakan tersebut diterapkan karena perkara yang menjerat S merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. “Karena ini terkait dugaan korupsi, maka kami tidak memberikan pendampingan. Aturannya memang seperti itu,” ujar Ade.
Meski demikian, S saat ini masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pemkab Bandung Barat masih menunggu proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan pemberhentian permanen. “Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai ketentuan sampai dengan pemberhentian,” kata Ade.
Menurut dia, pemberhentian tetap terhadap ASN tidak dapat langsung dilakukan hanya berdasarkan penetapan tersangka. Proses tersebut harus melalui tahapan administrasi dan menunggu hasil akhir perkara di pengadilan. “Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Saat ini statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah,” ujarnya.
S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2024. Selain sebagai ASN, S juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Dalam perkara tersebut, S diduga mengajukan dana hibah untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta pembangunan tembok penahan tanah. Proyek tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan yayasan.
Namun, penyidik menemukan bahwa kegiatan yang tercantum dalam proposal diduga tidak direalisasikan. Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan tersebut tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan hibah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan seluruh dana hibah yang diterima yayasan. (RHU)