JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong penerapan agrosilvopastura di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar sebagai jalan tengah antara peningkatan ekonomi warga dan pelestarian hutan. Agrosilvopastura merupakan sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan pertanian, kehutanan, dan peternakan dalam satu kawasan.
Melalui pola ini, masyarakat dapat menanam komoditas pangan dan memelihara ternak, tetapi tetap menjaga tegakan pohon dan fungsi ekologis hutan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Rusmadi, mengatakan strategi ini ditujukan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan tanpa merusak tutupan ekosistem.
“Strategi integrasi pemanfaatan sumber daya alam ini bertujuan utama memberdayakan masyarakat lokal agar mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan tanpa harus merusak tutupan ekosistem hutan,” kata Rusmadi di Samarinda, Sabtu (4/7/2026). Salah satu penerapan agrosilvopastura dilakukan oleh anggota Lembaga Desa Bila Talang Madeng di Kecamatan Tabang, Kukar.
Kelompok ini mengelola hutan produksi seluas 646 hektare dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Kaltim. Dalam praktiknya, warga mulai menggabungkan tanaman pangan, tegakan pohon, dan area penggembalaan di satu kawasan produksi. Komoditas yang dikembangkan antara lain sayuran, cabai rawit, serta tanaman bumbu dan rempah.
Rusmadi mengatakan pendampingan diberikan melalui pembelajaran langsung di lapangan. Warga tidak hanya diajak menanam, tetapi juga memahami cara menjaga keseimbangan antara hasil ekonomi dan fungsi lingkungan. “Agar petani benar-benar memahami cara menyeimbangkan produktivitas lahan garapan dengan fungsi ekologi pepohonan,” ujarnya.
Menurut Rusmadi, perpaduan tanaman pertanian, pohon silvikultur, dan padang penggembalaan dapat membantu memperbaiki kualitas tanah yang mulai kritis. Pola ini juga dinilai dapat mengurangi risiko kerugian petani akibat serangan hama dan penyakit tanaman. Rusmadi menyebut agrosilvopastura diterapkan dalam skema perhutanan sosial.
Dengan model ini, warga sekitar hutan diberi ruang mengelola kawasan secara produktif, tetapi tetap harus menjaga kelestarian ekosistem. “Penerapan perhutanan sosial dengan skema agrosilvopastura ini merupakan bentuk kolaborasi antara aparat pemerintah dan swadaya masyarakat desa guna memastikan kelangsungan ekosistem hayati,” ucapnya.
Menurutnya, pelatihan manajemen pengelolaan kawasan diharapkan mengubah pola pikir masyarakat sekitar hutan. Warga tidak lagi hanya melihat hutan sebagai ruang yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai sumber penghidupan yang bisa dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. Dinas Kehutanan Kaltim berharap agrosilvopastura dapat menjadi model pengelolaan hutan yang memberi manfaat langsung bagi warga. (FAD)