JAKARTA, AFU.ID - Pohon ramin (Gonystylus bancanus), permata hijau endemik rawa gambut Kalimantan dan Sumatera, kini berada di titik nadir kelestariannya. Di tengah statusnya yang telah dikategorikan sebagai spesies Sangat Terancam Punah (Critically Endangered) oleh IUCN, ramin justru menghadapi ancaman eksistensial ganda, legalisasi eksploitasi melalui kuota negara serta alih fungsi lahan masif akibat program komoditas, energi, dan pertambangan.
Untuk diketahui, kayu ramin memiliki kualitas yang sangat mewah. Warnanya putih bersih kekuningan dengan tekstur halus, menjadikannya sangat dicari di pasar internasional untuk pembuatan furnitur kelas atas, ukiran, cetakan foto, hingga interior kapal mewah. Karena harganya yang fantastis di masa kejayaannya, kayu ini sering disebut emas putih atau permata dari hutan gambut.
Sayangnya, berdasarkan laporan terbaru dari Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Juni 2026, terungkap potret suram nasib kayu ramin di lapangan. Hasil pemodelan relung ekologi (Ecological Niche Modelling) menunjukkan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi sebaran ramin seluas 75.947 hektare.
"Namun, ironisnya, sebanyak 86%, atau sekitar 65,5 ribu hektare berada di luar kawasan konservasi, menjadikannya sangat rentan terhadap kepunahan akibat aktivitas manusia," tulis laporan tersebut yang diterima redaksi AFU.ID, Senin (29/6/2026).
Fakta Ramin: Terancam Tambang, Sawit dan Kuota Ekspor
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan tim IFM Fund bersama Kaharingan Institute pada akhir tahun 2025 di tiga kabupaten kunci—Katingan, Pulang Pisau, dan Kapuas—hutan-hutan tempat ramin bertahan hidup kini telah dikepung oleh aktivitas industri. Di Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, tim menemukan lima pohon ramin di Area Penggunaan Lain (APL).
"Lokasi ini berada di tengah ancaman nyata pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit dan lubang-lubang galian tambang emas rakyat yang merusak struktur gambut," ungkap laporan tersebut
Di Desa Manen Paduran, .Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tim menemukan 14 tegakan ramin yang hidup berdampingan dengan habitat orangutan. Lokasi ini hanya dipisahkan oleh jalan selebar 5 meter dari konsesi perkebunan sawit PT Citra Agro Abadi (PT CAA).
"Di sekitar area tersebut, ditemukan sisa-sisa tebangan kayu ramin ilegal yang baru diolah menjadi papan, membuktikan aktivitas pembalakan liar masih aktif bergerak dalam senyap," tulis laporan IFM Fund.
Ironi terbesar ditemukan di Desa Humbang Raya, .Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Titik temuan ramin di wilayah ini bertumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Barito.
Dokumen IFM Fund mencatat bahwa sebagian besar kawasan yang seharusnya dilindungi ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Sakti Mait Jaya Langit seluas 13.075 hektare. Meskipun aset tersebut kini disita oleh KPK, kerusakan lingkungan dan fragmentasi habitat ramin telah terjadi nyata di lapangan.
Selain alih fungsi lahan untuk kebun sawit, karet, pertambangan batu bara, pasir, dan emas, ancaman ramin diperparah oleh kebijakan tata kelola pemerintah sendiri.Meskipun ramin masuk dalam Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora-Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah), yang mewajibkan pengawasan ketat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan masih terus menerbitkan kuota nasional pemanfaatan ramin dari alam.
Data menunjukkan adanya tren pergeseran lokasi dan satuan kuota yang mencurigakan. Pada tahun 2021 dan 2022, pemerintah menetapkan kuota sebesar 7.203 m3 dari Riau yang didominasi untuk pasar ekspor. Sejak tahun 2023, lokasi pengambilan dialihkan ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, dengan satuan yang diubah dari meter kubik menjadi kilogram (kg).
Pada tahun 2024, kuota ekspor ramin nasional ditetapkan sebesar 750.000 kg (dengan 500.000 kg dialokasikan khusus dari Kalimantan Tengah). Kuota ekspor ini tetap dipertahankan pada tingkat 500.000 kg pada tahun 2025.
IFM Fund menyoroti bahwa perubahan satuan ke kilogram ini mengindikasikan adanya pergeseran bentuk komoditas yang diperdagangkan, seperti cacahan, serpihan kayu, atau kayu olahan tipis di bawah 6 mm yang dilegalkan berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2025. Kebijakan kuota dan legalisasi perdagangan hilir ini dinilai gagal menjamin penghentian eksploitasi ramin secara berlebihan di tingkat hulu (alam).
Dampak Ekologis Kehilangan Ramin
Kehilangan ramin bukan sekadar hilangnya satu jenis pohon. Secara ekologis, akar napas ramin yang menjulur di lahan gambut berawa memiliki fungsi hidrologis krusial untuk menahan air, mencegah gambut mengering, dan menekan risiko kebakaran hutan. Jika ramin punah, lahan gambut akan cepat mengering saat kemarau—memicu kebakaran hebat—dan menyebabkan banjir bandang saat musim hujan.
Lebih jauh lagi, kepunahan ramin mengancam satwa endemik lainnya. "Verifikasi lapangan secara konsisten menemukan bahwa di sekitar tegakan ramin selalu terdapat sarang orangutan kalimantan dan bekas cakaran beruang madu," tegas laporan tersebut.
Hancurnya ramin berarti hancurnya rumah bagi keanekaragaman hayati rawa gambut Kalimantan. Terkait temuan tersebut, IFM Fund mengeluarkan sejumlah rekomendasi kunci. Untuk Kementerian Kehutanan, IFM Fund mendesak agar Kemenhut segera merevisi paket kebijakan dan memasukkan ramin ke dalam daftar Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi penuh secara hukum nasional.
IFM Fund juga merekomendasikan agar pemerintah melalui Kemenhut meninjau kembali izin-izin konversi hutan sekunder dan lahan gambut yang diperuntukkan bagi kebun sawit, karet, dan pertambangan emas/batu bara.
Terkait penegehakan hukum, IFM Fund merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas illegal logging ramin, terutama melakukan pengawasan ketat pada pintu-pintu perdagangan ekspor. IFM Fund juga merekomendasikan pelibatan masyarakat lokal dan adat secara penuh, mengakomodasi pengetahuan lokal mereka untuk mengelola dan memonitor kelestarian biodiversitas rawa gambut.
"Jika langkah komprehensif dan penyelamatan di tingkat tapak tidak segera dilakukan, ramin diprediksi akan menyusul sejarah kelam kepunahan mamut berbulu atau kucing bertaring panjang—punah mutlak akibat ketakserakahan aktivitas manusia," pungkas laporan tersebut.
MAR