JAKARTA, AFU.ID — Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia diduga menggunakan cairan vape yang mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pengiriman paket mencurigakan dari Australia. Paket itu awalnya disebut memiliki tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan BC telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara. Penahanan dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.
“Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara,” kata Nyoman Diana di Lombok Utara, Rabu, (3/6/2026).
Polisi menyebut paket tersebut dikirim melalui layanan pos. Dalam pemantauan petugas, paket kemudian mengarah ke sebuah perumahan di Batulayar, Lombok Barat, yang ditempati tersangka.
Dari pemeriksaan paket, polisi menemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Pada kemasan produk tertulis kandungan cannabidiol, senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.
Polisi juga menggeledah rumah yang ditempati BC. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua kotak kosong dengan merek serupa dan perangkat vape yang disebut telah digunakan tersangka.
Nyoman Diana mengatakan penguasaan dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan vape tetap masuk perbuatan melawan hukum. Polisi menjerat BC dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP baru.
Kasus ini menunjukkan peredaran narkotika tidak lagi hanya muncul dalam bentuk konvensional. Produk cair seperti liquid vape dapat menjadi celah baru yang menyasar kawasan wisata dan pengguna yang menganggapnya sulit terdeteksi.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan asal barang dan jaringan yang terlibat. Penelusuran itu penting karena Gili Trawangan merupakan kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing dan domestik. (RHU)