JAKARTA, AFU.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi warga negara Australia berinisial PDN karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. WNA berusia 54 tahun itu diketahui menggunakan ITAS investor untuk mengelola usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan deportasi dilakukan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Joko melalui keterangan di Bima, Sabtu (13/6/2026).
Joko mengatakan PDN telah masuk daftar target operasi sejak 2025 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor. Namun, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN diketahui memiliki usaha penginapan di Kabupaten Dompu yang beroperasi sejak 2021. Meski tidak menetap permanen di lokasi, ia disebut tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung.
Imigrasi menemukan PDN mengurus administrasi usaha, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional. Sementara itu, pekerjaan perawatan dan kebersihan dibantu warga setempat.
Menurut Joko, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang dimiliki PDN. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan.
PDN dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur larangan orang asing melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal serta penggunaan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Joko mengatakan kasus ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Ia menegaskan Imigrasi akan terus mengawasi aktivitas orang asing yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima,” kata Joko. (RHU)