AFU.id

WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bima karena Salahgunakan ITAS Investor

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bima karena Salahgunakan ITAS Investor
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima saat mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/Imigrasi Bima.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi