JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk menjalani pelimpahan tahap dua perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya datang dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan pengawalan kepolisian.
Roy Suryo sempat mengangkat tangan mengepal ke arah awak media saat memasuki kantor Kejari Jakarta Selatan. Dokter Tifa juga mengucapkan zikir sebelum masuk ke area kejaksaan.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Polisi turut membawa sejumlah barang bukti dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejari Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, proses hukum masih dapat berjalan melalui mekanisme pemanggilan tanpa perlu menahan tersangka.
“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.
Khozinudin menilai pasal utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, ia mempersoalkan adanya penerapan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, tambahan pasal UU ITE membuat ancaman pidana perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara. Kondisi itu secara objektif membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kemudian ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan ke kejaksaan.
Pelimpahan tahap dua menjadi penanda perkara memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. (RHU)