JAKARTA, AFU.ID - Seorang pemilik Mitsubishi Xpander berinisial S ditangkap setelah kedapatan mengangkut 620 liter Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Ratusan liter BBM itu disimpan dalam 21 jeriken yang memenuhi bagian tengah hingga belakang kabin mobil. Polisi menduga Solar subsidi tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Lima Puluh Kota terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi kemudian menghentikan Xpander yang dikendarai S sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan puluhan jeriken di dalam kendaraan. Sebagian muatan ditutup menggunakan karpet sehingga tidak langsung terlihat dari luar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid, Rabu (12/8/26). Polisi menilai penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran distribusi karena dapat mengurangi jatah masyarakat yang berhak. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui sumber BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari pemeriksaan awal, S diduga menggunakan modus “ngelansir” dengan membeli Bio Solar berulang kali di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jeriken sebelum dibawa menggunakan Xpander menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Cara tersebut memungkinkan pelaku mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah jauh di atas kebutuhan normal satu kendaraan.
Polisi juga mendalami pengakuan S mengenai pembayaran tambahan kepada petugas pengisian di SPBU. Pelaku disebut memberikan Rp300 untuk setiap liter Bio Solar yang dibelinya selama melakukan pengisian berulang. Keterangan tersebut menjadi salah satu pintu penyidikan untuk mengetahui apakah praktik pelansiran berlangsung dengan bantuan atau pembiaran pihak lain.
Ratusan liter Bio Solar itu rencananya dijual kembali dengan harga sekitar Rp14.000 per liter. Jika seluruh 620 liter terjual, nilai penjualannya dapat mencapai sekitar Rp8,68 juta. Polisi menduga selisih antara harga Solar subsidi dan harga jual kembali menjadi keuntungan yang diburu pelaku.
Pemeriksaan sementara juga menunjukkan praktik tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. S disebut telah menjalankan modus serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap. Polisi masih menelusuri kepada siapa BBM tersebut biasa dijual serta apakah terdapat pembeli tetap yang menerima pasokan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander, 21 jeriken dan seluruh Bio Solar yang ditemukan di dalam kendaraan. Mobil yang lazim digunakan untuk mengangkut penumpang itu dalam kasus ini justru dimanfaatkan untuk membawa ratusan liter BBM bersubsidi. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
S dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Besarnya ancaman denda tersebut jauh melampaui nilai ratusan liter Solar yang ditemukan karena pasal yang diterapkan menyasar praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi secara keseluruhan.
Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada S sebagai pengangkut dan penjual kembali. Pengakuan mengenai pengisian berulang dan pembayaran tambahan kepada petugas SPBU membuat polisi masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri apakah praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas. Penelusuran itu menjadi penting untuk mengetahui bagaimana 620 liter Solar subsidi dapat terkumpul melalui pengisian berulang sebelum akhirnya dibawa menggunakan satu kendaraan.
(RHU)