JAKARTA, AFU.ID — Guncangan hebat melanda pasar finansial global seiring mencuatnya dugaan skandal manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing yang menyeret 10 korporasi kelapa sawit raksasa di tanah air. Gelombang sentimen negatif ini langsung menempatkan raksasa agribisnis Wilmar International Ltd. di barisan paling depan radar pemeriksaan pemerintah.
Dampak dari berembusnya isu investigasi ekspor ini langsung memukul nilai kapitalisasi pasar Wilmar International Ltd. Seperti dikutip Bloomberg Technoz, pada perdagangan Kamis (28/5/2026) di bursa Singapura (SGX), saham pengolah minyak sawit terbesar di dunia tersebut dilaporkan sempat "terkapar" dan merosot tajam hingga 11%.
Penurunan intraday ini menjadi yang terdalam bagi Wilmar dalam hampir enam tahun terakhir sejak 2020. Kepanikan pasar juga tercermin dari volume perdagangan sahamnya yang melonjak hingga sembilan kali lipat dari rata-rata 20 hari, sebelum akhirnya terkoreksi pada harga S$3,45 per lembar.
Merespons kepanikan investor, manajemen Wilmar International Ltd. bergerak cepat dengan merilis pernyataan resmi melalui keterbukaan informasi di Singapore Exchange (SGX) pada hari yang sama, Kamis (28/5/2026).
"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis manajemen korporasi.
Meskipun menegaskan belum mendapatkan dokumen atau surat panggilan formal, Wilmar memilih sikap kooperatif dan tidak membantah esensi perkara yang sedang berkembang. Mereka menyatakan siap membuka ruang dialog secara aktif dengan otoritas di Indonesia untuk memahami perhatian (concerns) serta area spesifik yang tengah diperiksa.
Wilmar juga berjanji akan segera memberikan pembaruan informasi kepada pasar begitu ada surat resmi yang mereka terima.
Penyelidikan berskala besar ini dibuka secara blak-blakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dua hari sebelumnya, yakni Selasa (26/5/2026), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. Purbaya mengonfirmasi bahwa data penyelewengan ekspor CPO ini sebenarnya sudah dikantongi oleh kementerian sejak tiga bulan lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai siapa saja raksasa sawit yang masuk ke dalam radar pengawasan, Purbaya membenarkan nama dua grup terbesar. "Ada Wilmar? Musim Mas?" tanya wartawan. "Itu dua betul. Dua-duanya (betul)," jawab Purbaya tegas, Selasa (26/5/2026).
Purbaya juga menyebut nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam radar, meski dengan nada lebih berhati-hati. "Sepertinya ada," imbuhnya. Konstruksi kasus ini didasarkan pada audit silang (cross-matching data) terhadap manifes pengapalan logistik secara riil.
Otoritas pabean melacak perjalanan kapal demi kapal sejak awal tahun 2026 dan menemukan selisih nilai rata-rata mencapai 50% lebih rendah dari harga pasar yang seharusnya. Dalam laporan resminya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menkeu menyodorkan salah satu temuan penyimpangan ekstrem.
"Ada kasus di mana nilai ekspor yang dilaporkan di dalam negeri hanya tertulis senilai US$1,44 juta. Namun, begitu kapal tersebut bersandar di Amerika Serikat, manifes impor riil yang tercatat di otoritas pabean AS melonjak menjadi US$4 juta lebih. Terjadi selisih nilai transaksi hingga mencapai lebih dari 200 persen," urai data Kemenkeu, Mei 2026.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menutup paksa operasional 10 perusahaan tersebut demi menjaga stabilitas industri. Langkah utama yang diambil adalah mewajibkan seluruh eksportir yang melanggar untuk membayar kekurangan pajak dan bea keluar sesuai hasil audit pemeriksaan.
Asosiasi pelaku usaha kelapa sawit nasional pun langsung merespons situasi ini. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy, seperti dikutip detikfinance, Kamis (28/5/2026).
Eddy menekankan, penuntasan kasus ini secara cepat sangat krusial agar tidak menimbulkan kegaduhan atau "gonjang-ganjing" jangka panjang yang dapat merugikan iklim industri sawit Indonesia secara keseluruhan. Ia juga menyebut bahwa GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal karena nama-nama perusahaan yang dibidik sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemaparan data Kemenkeu, perusahaan yang masuk radar umumnya melakukan pencatatan ekspor secara rapi di Indonesia, namun melakukan rekayasa harga saat barang transit di luar negeri menggunakan perusahaan terafiliasi (trading company).
Secara umum, rantai transaksinya berjalan melalui skema tidak langsung. Eksportir di Indonesia tidak langsung menjual CPO ke pembeli akhir (end-buyer) di Eropa atau AS, melainkan melepasnya ke trading company atau anak perusahaan milik grup mereka sendiri di Singapura.
Kemudian, mereka melakukan praktik under invoicing. Dokumen ekspor yang dilaporkan ke Bea Cukai Indonesia sengaja ditekan harganya hingga 50% di bawah nilai wajar pasar. Dampaknya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Bea Keluar ke kas negara Indonesia merosot drastis.
Setelah barang hendak dikirim ke buyer, barulah mereka melakukan re-invoicing. Umumnya praktik ini dilakukan di negara transit. Ketika dokumen kapal beralih, perusahaan afiliasi di Singapura menerbitkan ulang faktur (re-invoicing) dengan harga internasional asli yang jauh lebih mahal kepada pembeli akhir.
Selisih keuntungan raksasa inilah yang akhirnya mengendap di luar negeri dan lolos dari instrumen pajak nasional. Praktik rekayasa dagang ini pula yang mendorong Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil kendali yang lebih besar atas ekspor komoditas melalui badan usaha milik negara (BUMN) hasil bentukan baru.
Pelanggaran tata kelola ekspor komoditas sawit memiliki sejarah penegakan hukum yang panjang di tanah air, mulai dari sanksi pajak bernilai triliunan hingga kasus pidana murni. Kasus Pajak Asian Agri Group (2006-2012).
Perkara tersebut menjadi preseden terbesar ketika grup perusahaan kelapa sawit terbukti melakukan rekayasa transfer pricing lewat perusahaan afiliasi di Hong Kong dan Mauritius. Kasus ini berakhir dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Asian Agri membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun tunai ke kas negara.
Wilmar Group sendiri tercatat memiliki riwayat pengawasan hukum yang ketat. Terkait penyidikan terpisah oleh Kejaksaan Agung mengenai persetujuan ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng yang menyeret mantan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia (Master Parulian Tumanggor), perusahaan harus menyerahkan jaminan senilai Rp12 triliun (US$729 juta) kepada negara.
Ketegasan aparat penegak hukum Indonesia tidak hanya berhenti pada sanksi administrasi. Ketika proses hukum diintervensi menggunakan cara-cara ilegal, jerat pidana korupsi langsung diberlakukan.
Seperti dikutip dari Kompas TV, 16 April 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pegawai perwakilan dari Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru.
MSY, yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group, ditahan atas dugaan pemberian suap dalam perkara vonis lepas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dari rilis resmi Kejaksaan Agung, fakta peran tersangka terungkap secara terperinci.
MSY bertindak sebagai perwakilan korporasi yang menyanggupi permintaan dari makelar kasus sekaligus Panitera Muda berinisial WG (Wahyu Gunawan) untuk mendongkrak nominal uang suap, dari yang semula Rp20 miliar melonjak drastis menjadi Rp60 miliar.
Dana jumbo ini disiapkan untuk menyuap empat hakim dan satu panitera demi mengupayakan vonis lepas perkara ekspor. Untuk menyamarkan dan mengaburkan pelacakan transaksi keuangan, MSY berperan langsung menyiapkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui kuasa hukum korporasi (Aryanto) sebelum diteruskan ke jajaran majelis hakim. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap MSY setelah melakukan pemeriksaan intensif maraton terhadap sejumlah saksi korporasi kelapa sawit lainnya dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
MAR