AFU.id

Perdagangan Siamang Manfaatkan Layanan Daring, 1 Tersangka Terancam Denda Rp5 Miliar dan Penjara 15 Tahun

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kasus perdagangan ilegal seekor Siamang betina berusia satu tahun terungkap di Binjai, Sumatra Utara, setelah masyarakat melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan layanan pengantaran daring. Tersangka RA, yang terlibat dalam pengiriman satwa dilindungi ini, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Penegak hukum kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta melibatkan pihak lain dalam kasus ini, sementara siamang yang diselamatkan mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan.

Perdagangan Siamang Manfaatkan Layanan Daring, 1 Tersangka Terancam Denda Rp5 Miliar dan Penjara 15 Tahun
Seekor siamang betina berusia sekitar satu tahun berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal yang memanfaatkan layanan daring di Kota Binjai, Provinsi Sumut. (Foto: Kemenhut RI)

Perdagangan Siamang Manfaatkan Layanan Digital dan Jasa Pengiriman

Sementara itu, penyidik masih mengejar W dan TH serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, hingga pihak lain yang memeroleh keuntungan. Pengembangan perkara itu penting untuk mengungkap apakah pengiriman siamang merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Pola itu memperlihatkan, teknologi dan jasa pengiriman dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan perpindahan satwa dilindungi.

Penyidik pun menjerat RA dengan Pasal 40A Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024. Alhasil, RA terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Selain proses hukum, siamang yang berhasil terselamatkan dari perdagangan ilegal, kini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif. Dokter hewan dari Orangutan Information Centre bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumut menangani kondisi satwa itu. Penanganan berikutnya akan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi siamang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho menyatakan kasus perdagangan Siamang tersebut membutuhkan penanganan yang menggabungkan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan teknologi. Ia menegaskan, kementeriannya akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, penyedia platform, perusahaan jasa pengiriman, dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa liar. “Apalagi, perdagangan satwa liar dilindungi itu akan mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Hari Novianto selaku Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra menyampaikan penyidik masih mengembangkan perkara untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat. Ia menjelaskan, penyidik menelusuri pihak pemberi perintah, asal satwa, calon penerima, dan pihak yang memperoleh keuntungan. Pengungkapan mata rantai itu menjadi kunci utama dalam upaya mencegah kasus serupa kembali terjadi di kemudian hari. “Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan layanan digital dan jasa pengiriman,” tuturnya.

Dengan memanfaatkan layanan digital dan pengiriman daring, perdagangan Siamang menunjukkan ancaman terhadap satwa dilindungi tak lagi hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Oleh karenanya, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pengawasan platform, keterlibatan masyarakat, dan penguatan perlindungan habitat agar satwa tidak terus berubah menjadi komoditas pasar ilegal. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi